Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 24 Oktober 2019

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BERITA TERKINI - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Gus Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved