BERITA TERKINI - Berkas perkara trio 'Ikan Asin', Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Resmi jadi tahanan jaksa, ketiganya dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menerima tahap 2 atas nama 3 tersangka, Pablo, Rey, dan Galih. Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan 3 tersangka, setelah periksa barbuk dan lain-lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2019).
"Sudah dinyatakan lengkap. Dikenalkan pasal 27 ayat 1 jo 45 UU ITE. Sekarang kami titip di Rutan Polda," sambungnya.
Tentunya hal itu mempunyai pertimbangan yang matang bagi kejaksaan. Alasannya adalah agar trio 'Ikan Asin' itu bisa berangkat bersama saat menjalani sidang.
"Pertimbangannya untuk memudahkan dalam persidangan. Biar mereka berangkat bareng-bareng," imbuh Anang Supriatna.
Dalam waktu dekat, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan segera disidangkan. Menurut Anang, keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.[dtk]
Loading...
loading...