Petani Tembakau Keluhkan Kenaikan Cukai - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 28 Oktober 2019

Petani Tembakau Keluhkan Kenaikan Cukai

Petani Tembakau Keluhkan Kenaikan Cukai

Petani Tembakau Keluhkan Kenaikan Cukai
BERITA TERKINI - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang cukai akan ancam keberlangsungan industri rokok. Terutama kehidupan petani tembakau dan cengkeh yang terdampak langsung dari kenaikan cukai ini.

Begitu dikatakan Koordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari saat melakukan audiensi bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/10).

Audiensi ini diterima Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subkhi bersama Anggota Fraksi PKB, Latifah Sohib dan Daniel Johan.

Sebab, kata Dita, dalam PMK tersebut pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil.

"Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen, dan rokok kretek tangan naik 12 persen," ujarnya.

Akibatnya, imbuh Dita, harga rokok akan naik pada kisaran Rp 2000 sampai Rp 7000 per bungkus. Hal ini otomatis berdampak langsung terhadap serapan hasil tembakau dan cengkeh dari petani karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.

"Contoh, saat cukai naik 2019 saja, serapan menurun sekitar 15 persen akibat penjualan menurun, khususnya untuk kretek tangan," jelasnya.

Selain soal serapan hasil petani, sambung Dita, pabrik juga akan melakukan efisiensi. Karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran.

"Menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan (cukai) 5 persen diperkirakan ada 7.000 buruh kena PHK," tandasnya. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved