Pimpinan MPR: Prabowo Cs Tidak Bisa Diveto Mahfud MD - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 29 Oktober 2019

Pimpinan MPR: Prabowo Cs Tidak Bisa Diveto Mahfud MD

Pimpinan MPR: Prabowo Cs Tidak Bisa Diveto Mahfud MD

Pimpinan MPR: Prabowo Cs Tidak Bisa Diveto Mahfud MD
BERITA TERKINI - Polemik mengenai hak veto yang dimiliki menteri koordinator (Menko) di kabinet terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu lalu (23/10).

Terbaru, anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta hak veto yang diklaim Mahfud segera diatur.

Pasalnya, lanjut Masinton, dalam UUD 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan, bukan Menko.

Sekarang pertanyaan besar muncul, apakah Menko masih bisa menggunakan veto, saat tiga menteri itu berfungsi sebagai pelaksana tugas kepala negara?

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjelaskan bahwa hak veto yang diberikan pada Menko tidak akan berlaku apabila menteri tengah bertugas dengan perintah UUD.

"Ketika tiga menteri ini kemudian menjalankan fungsi dan tugas Presiden dan Wapres itu kan perintah UUD. Kalau perintah UUD ya tidak bisa diveto oleh Menko dong," ujar Arsul di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Arsul menegaskan juga bahwa veto yang dimaksud dalam kabinet tidak bersifat mutlak. Tetapi, tetap mengacu pada UUD 45 sebagai landasan konstitusi.

"Jadi bukan berarti veto itu seperti yang ada di Dewan Keamanan PBB, di menteri maunya begini, dibilang enggak boleh. Ya enggak begitu," tukas politisi PPP ini.

Di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Pertahanan dijabat Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [rm]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved