Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 08 Oktober 2019

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
BERITA TERKINI - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.

"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo.

Diketahui, Bernard yang juga sebagai Sekjen PA 212 itu sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.

Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Kombes Argo, Senin (7/10).

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy.[dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved