Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 26 Oktober 2019

Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden

Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden

Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden
BERITA TERKINI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan pembatalan amandemen UUD 1945 pada Senin (28/10).

Sidang yang bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda itu akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak penggugat, yakni Zulkifli S Ekomei dalam surat undangannya berharap sidang perdana ini turut dikawal oleh masyarakat

Kami mengundang segenap pihak dan media untuk hadir mengikuti dan meliput serta mengawal proses persidangan tersebut," demikian bunyi undangan yang diterima redaksi, Sabtu (26/10).

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Zulkifli menggugat mulai dari pimpinan MPR RI, DPD Kapolri, Panglima hingga Presiden RI.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved