BERITA TERKINI - Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK yang diajukan sejumlah pihak ke MK. Jokowi menilai menetapkan sebuah keputusan memerlukan etika dan sopan santun.
Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyesalkan keputusan Jokowi tersebut. Dia mempertanyakan sopan santun yang dimaksud Jokowi ke dalam lima hal.
Pertama adalah sikap Jokowi dalam membahas revisi UU KPK. Feri menyinggung soal publik dan KPK --lembaga yang akan menjalankan aturan tersebut-- sama sekali tak dilibatkan.
"Coba bayangkan, presiden sudah menyatakan bahwa KPK bagian dari eksekutif, tetapi dalam pembahasan UU yang menyangkut diri KPK sendiri, presiden malah mengirimkan wakil dua, MenPAN-RB dan Menkumham. Ke mana [perwakilan] KPK?" kata Feri dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
"Kalau sopan, kalau membahas UU soal KPK, [harusnya] diajak KPK. Mau bahas UU BPJS, mestinya ada BPJS. Mau bahas UU MD3, masa tidak ada DPR? Enggak sopan, dong, karena lembaga terkait langsung dengan itu tidak diundang," sambungnya.
Kedua, Feri juga mempertanyakan pengesahan Revisi UU KPK yang tak memenuhi syarat kuorum. Dari total 560 anggota DPR, anggota yang hadir dalam pengesahan tak lebih dari setengahnya.
"Ini presiden bicara adat sopan santun ketatanegaraan. Ternyata ketika membahas UU itu, UU itu disetujui tidak kuorum oleh DPR. Mereka hadir 107, titip absen 182. Sehingga sampai seolah-olah kuorum. Sopan, enggak, presiden membiarkan ini semua?" tambahnya.
Hal ketiga, menurut Feri, setelah mengundang tokoh-tokoh dan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK, Jokowi berjanji akan memberi tahu langkah yang akan diambil. Namun hingga kini, para tokoh bangsa tersebut tak menerima lagi informasi itu.
"Sampai hari ini tidak dikasih tau, [hanya] disampaikan melalui media. Kan sopan santun adabnya [harusnya] undang lagi itu senior-senior. 'Ibu, Bapak sekalian, mari kita makan bakso lagi, kita diskusi soal Perppu, saya mau sampaikan sesuatu yang perlu saya pahami mengenai perppu'. Apakah presiden sopan?" kata Feri.
"Coba tanya sama Pak Presiden. Kalau saya sebagai orang Indonesia asli yang punya adab sopan santun ketatanegaraan, menurut saya tidak sopan. Ya, 'kan?" imbuh Feri.
Keempat, Feri kembali menyinggung soal aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU KPK yang menelan lima korban jiwa. Mereka adalah Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19) Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19).
"Apakah presiden sopan ketika lima nyawa sudah dikorbankan untuk upaya agar presiden mengeluarkan Perppu, lalu presiden sama sekali tidak mempertimbangkan lima nyawa ini, begitu UU disahkan," kata Feri.
"Saya tidak pernah mendengar presiden tiba-tiba ngomong 'Tunggulah dulu ini revisi dijalankan, penomoran dan sebagainya, tunggulah pengesahan, karena ada lima nyawa menjadi korban'. Saya tidak melihat ada adab sopan santun terhadap nyawa anak bangsa," sambungnya.
Adapun yang menjadi alasan terakhir, ia meragukan pernyataan Jokowi mengenai kewenangan penuh presiden menentukan Dewan Pengawas KPK. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dikatakan menghormati ketatanegaraan.
“Artinya apa, kekuasaan presiden akan dominan, menunjuk saja orang kelima-limanya, sementara presiden berikutnya harus melalui Pansel (untuk menunjuk Dewan Pengawas). Apa tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? di mana adab sopan santunnya?” Tuturnya.
“Sebagai orang sopan santun yang selalu mengumbar-umbar sopan santun ketatanegaraan, patut kita pertanyakan apakah Presiden juga tidak menghormati sopan santun ketatanegaraan,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Jokowi sebelumnya menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi dan mahasiswa agar segera menerbitkan Perppu KPK. Jokowi mengatakan hasil uji materi tersebut akan dijadikan landasan apakah perlu menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
"Saya kira kita harus tahu sopan santun," katanya.
Sebagai catatan, UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10). UU tersebut juga telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019. UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski Jokowi tidak menandatanganinya. [kp]
Loading...
loading...