BERITA TERKINI - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, William Aditya telah diterima Badan Kehormatan DPRD DKI usai dilaporkan oleh seorang bernama Sugiyanto.
Iya betul (ada laporan)," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11).
Nawawi menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut dari laporan tersebut.
Akan saya rapatkan di Dewan (Badan) Kehormatan," ucap Nawawi.
William diduga melangar etik dan menyebabkan kegaduhan publik lantaran mengunggah rencana anggaran lem aibon Rp 82 miliar. Hal itulah yang mendasari Sugiyanto yang didampingi aktivis Zeng Wei Jian memilih menempuh jalur BK DPRD DKI Jakarta.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," ungkap Sugiyanto.
Menurutnya, rencana KUA-PPAS sejatinya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD. Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur. Karena DPRD dan Gubenur sejajar maka tidaklah pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.
"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," pungkas Sugiyanto.(rmol)
Iya betul (ada laporan)," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11).
Nawawi menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut dari laporan tersebut.
Akan saya rapatkan di Dewan (Badan) Kehormatan," ucap Nawawi.
William diduga melangar etik dan menyebabkan kegaduhan publik lantaran mengunggah rencana anggaran lem aibon Rp 82 miliar. Hal itulah yang mendasari Sugiyanto yang didampingi aktivis Zeng Wei Jian memilih menempuh jalur BK DPRD DKI Jakarta.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," ungkap Sugiyanto.
Menurutnya, rencana KUA-PPAS sejatinya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD. Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur. Karena DPRD dan Gubenur sejajar maka tidaklah pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.
"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," pungkas Sugiyanto.(rmol)
Loading...
loading...