DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 04 November 2019

DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum

DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum

DPR: Syarat Dewan Pengawas KPK Harus Paham Hukum
BERITA TERKINI - Presiden Joko Widodo memastikan akan memilih Dewan Pengawas KPK tanpa melalui panitia seleksi (Pansel).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak masalah dengan keputusan Presiden itu. Dia menjelaskan pembentukan Dewan Pengawas sudah diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Dalam UU diatur kan, mau syaratnya gimana, baca saja di UU itu," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10).

Politisi Golkar ini hanya menitipkan harapan kepada Presiden agar memilih Dewan Pengawas KPK dari orang-orang yang memang berlatar belakang dan pengalaman di bidang hukum.

"Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," ucap Azis.

Dalam UU 19/2019 terdapat dua pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas. Pasal 37A yang menyebutkan 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas.

Pada pembentukan Dewan Pengawas pertama, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat 1. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved