BERITA TERKINI - Pengacara mantan Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman, menjelaskan perihal asal-usul uang Rp 23 miliar yang ditagih Wiranto ke Bambang Sujagad Susanto dalam bentuk gugatan. Adi menjelaskan uang itu adalah uang pribadi Wiranto yang berasal dari usahanya.
"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).
Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.
"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," jelasnya.
Dia mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada alasan Bambang untuk menghindar.
"Faktanya waktu klien kami minta secara, baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha," ucapnya.
Karena tak mempan ditagih, Wiranto pun menggugat Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adi menjelaskan, dalam gugatan tersebut, Bambang juga diminta membayar bunga kerugian mencapai Rp 44,9 miliar itu sesuai dengan bunga bank dari 2009 hingga 2019, menurut Adi ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63K/Pdt.1987.
Adi juga kembali menegaskan uang itu bukan berasal dari Partai. Menurut Adi, saat penyerahan uang itu tidak melalui mekanisme partai karena uang itu merupakan uang pribadi Wiranto.
"Itu uang pribadi, dan nggak ada urusan dari partai, emang ada yang nuduh uang partai, nggak ada kalau itu uang partai mana berani kita gugat? Pasti yang gugat partai dong? Dan pasti titipannya pakai kop surat (partai), dong, pasti kapasitasnya pakai orang-orang partai dong," ucapnya.
Diketahui, Wiranto menggugat Bambang Sujagad. Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat karena Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.[dtk]
Loading...
loading...