CMBC Indonesia - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kecewa kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Meski demikian, ICW mengaku tak kaget. Sebab, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi memang tidak jelas.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis.
Kurnia mengatakan kesimpulan bahwa Jokowi tak mempunyai komitmen antikorupsi ada dasarnya. ICW mencatat selama 2019, tiga kali Jokowi mengambil kebijakan yang bertentangan dengan semangat antikorupsi. Pertama, Jokowi merestui dipilihnya pimpinan KPK dengan rekam jejak buruk; kedua, merestui revisi UU KPK; dan ingkar janji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK atau Perpu KPK.
Sebelumnya, Jokowi memangkas hukuman Annas dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Pemberian grasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Sebelum mendapatkan grasi, Annas mestinya baru bebas pada 3 Oktober 2021. Dengan pemberian grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. [tco]
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis.
Kurnia mengatakan kesimpulan bahwa Jokowi tak mempunyai komitmen antikorupsi ada dasarnya. ICW mencatat selama 2019, tiga kali Jokowi mengambil kebijakan yang bertentangan dengan semangat antikorupsi. Pertama, Jokowi merestui dipilihnya pimpinan KPK dengan rekam jejak buruk; kedua, merestui revisi UU KPK; dan ingkar janji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK atau Perpu KPK.
Sebelumnya, Jokowi memangkas hukuman Annas dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Pemberian grasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Sebelum mendapatkan grasi, Annas mestinya baru bebas pada 3 Oktober 2021. Dengan pemberian grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. [tco]
Loading...
loading...