Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 25 November 2019

Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode

Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode

Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode
CMBC Indonesia - Wacana terkait presiden yang bisa menjabat selama tiga periode lebih penting untuk dibahas ketimbang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Begitu kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam acara diskusi publik bertajuk "Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada" di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

"Sebetulnya yang lebih serius lagi itu oligarki tadi, ada wacana presiden tiga periode, mau dipilih oleh MPR. Nah ancaman-ancaman itu lebih serius,"tegas Suparji.

Suparji menambahkan, PKPU soal larangan napi korupsi maju Pilkada dinilai tidak efektif dan memiliki urgensi apapun ketimbang ancaman oligarki. Terlebih, PKPU tersebut pernah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya cenderung berpendapat kalau melarang itu ya biar rakyat, siapa rakyat itu? Ya DPR dan pemerintah melalui sebuah UU," tegasnya.

"Kalau kita sudah tahu kemungkinan akan menimbulkan polemik, kemungkinan dibatalkan oleh MA, tidak akan menjadi perhatian bagi Parpol ya buat apa PKPU diusung untuk itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlu mewaspadai wacana Presiden dapat menjabat 3 periode dengan cara mengamandemen UU 1945 oleh MPR. Sebab, wacana tersebut akan menjadi kenyataan jika dibiarkan.

"Kita perlu konsolidasi, bagaimana sikap para civil society. Itu bukan ilusi, tantangan yang nyata, yang mungkin aja bisa terjadi. Itu yang harus diwaspadai," pungkasnya. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved