CMBC Indonesia - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Muhammad Cholil Nafis tak mempersoalkan soal rencana pengurus MUI DKI Jakarta melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian atas pernyataan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Menurut Cholil, MUI DKI telah menjalankan imbauan Ketua MUI Ma'ruf Amin yakni lebih mengedepankan mediasi sebelum mengambil langkah hukum.
"Saya pikir sudah benar di MUI DKI, sebagaimana saran Kiai Ma'ruf, diminta mediasi, artinya diberi 1x24 jam untuk minta maaf. Itu kan bagian dari rekonsiliasi, apakah langsung atau tidak langsung. Jika memang tidak bisa dilakukan rekonsiliasi, ya tentu jalurnya adalah jalur hukum," kata Cholil, Selasa (26/11).
Cholil menyebut langkah menempuh jalur hukum adalah hak dari para ulama di MUI DKI jika mereka merasa tersakiti ucapan Sukmawati. Oleh karena itu, sambung Cholil, MUI Pusat tak akan mengintervensi rencana MUI DKI tersebut.
Meski begitu, Cholil mengingatkan agar MUI DKI harus berpegang sebagai prinsip pendiriannya sebagai wadah pemikiran para ulama.
"Jangan sampai bikin anarkis, bikin gerakan-gerakan destruktif karena di MUI bukan masyarakat yang di jalanan. MUI adalah lembaga berkumpulnya para ulama, dan lebih pada soal pikiran, lebih soal pada berkenaan dengan usulan-usulan aspirasi konstruktif," ucapnya.
Dia juga mendukung salah satu poin yang dinyatakan MUI DKI bahwa umat harus menahan diri. Cholil mengingatkan MUI DKI harus memastikan umat di Jakarta untuk tidak melakukan aksi berlebihan merespons ucapan Sukmawati.
"Kami harap MUI DKI juga dapat mencegah masyarakat dari perbuatan-perbuatan anarkis yang sifatnya melanggar hukum. Jangan sampai amar ma'ruf (seruan kebaikan) dengan cara munkar (keburukan)," tuturnya.
Sebelumnya, MUI DKI Jakarta menyatakan akan melaporkan Sukmawati ke kepolisian jika tidak lekas meminta maaf dan menarik pernyataannya tentang perbandingan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Pernyataan tersebut tercantum dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum Yusuf Aman. Keterangan tertulis itu diberikan oleh Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta, Nanda Khairiyah, Senin (25/11).
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pernyataan Sukmawati ke Aparat hukum dengan Tuduhan Penistaan Agama sesuai Pasal 156a KUHP," mengutip poin kedua keterangan tertulis dari MUI DKI Jakarta. [cnn]
Loading...
loading...