Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Maruf Amin Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 26 November 2019

Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Maruf Amin Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal

Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Maruf Amin Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal

Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Maruf Amin Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal
CMBC Indonesia - Staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim berstatus terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam laporan itu, Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dilaporkan dalam kapasitas sebagainya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy, Senin (25/11).

Annaser diketahui merupakan seorang warga berkebangsaan Selandia Baru yang menjadi pihak ketiga dalam kasus dugaan pungli ini. Annaser disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September lalu.

Sedangkan terkait status Lukmanul, kata Ramzy, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Alasannya, karena pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.

Keberadaan Annaser sendiri, lanjut Ramzy, sampai saat ini juga belum diketahui oleh kepolisian. Karenanya, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan.

"Mendorong Mabes Polri untuk segera menangkap Mahmood Abo Annaser karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul Hakim," tutur Ramzy.

Dalam surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, tercantum keterangan bahwa Lukmanul selaku terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam surat itu pula, bahwa status Lukmanul menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui kasus ini bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan itu dilakukan oleh Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.

Kata Ramzy, modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi sertifikasi halal tersebut habis masa waktunya, maka syarat-syarat perpanjangan sudah dipenuhi beserta melakukan korespondensi dengan pihak MUI, tetapi tidak ada tindak lanjut.

"Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," ujar Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/7) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum MUI Iksan Abdullah membantah ada aliran dana masuk ke pihak MUI. Menurutnya, kejadian ini murni pidana yang dilakukan oleh warga negara asing karena perpanjangan sertifikasi halal tidak dipungut biaya.

"MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," ujarnya. [cnn]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved