CMBC Indonesia - Lutfi Alfiandi (LA) demonstran yang viral membawa bendera merah putih saat aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK bakal dibawa ke meja hijau.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, berkas Lutfi telah rampung alias P21 dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Tahan menyebut bahwa Lutfi terbukti melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah aparat keamanan. Untuk itu, dia membantah jika Luthfi menjadi tersangka karena membawa bendera merah putih.
"Bawa bendera gimana? Orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima kalau nggak lengkap," kata Tahan kepada wartawan, Rabu (27/11).
Lebih jauh, Tahan enggan merinci lebih jauh kasus yang mendera Lutfi. Pasalnya, kasus tersebut kekinian menjadi kewenangan Jaksa.
"Sudah wewenang jaksa itu," papar Tahan.
Sementara itu, kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi menyampaikan, LA saat ini tengah di tahan di Rutan Salemba. Dalam kasus ini LA dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.
Sutra membantah semua tuduhan terhadap kliennya itu lantaran Lutfi sama sekali tidak melakukan pengerusakan
"Kami berharap sih bebas ya. Karena kan namanya, itu euforia dan bukan kriminal. Ya tergantung putusan di pengadilan saja nanti hakim menilainya bagaimana," ujarnya. [rm]
Loading...
loading...