CMBC Indonesia - Front Pembela Islam (FPI) memang sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar. Hanya saja, masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh Menteri Agama Fachrul Razi sebelum pemerintah memberikan kata setuju.
Begitu tegas Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar Rapat Terbatas dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11).
“Menteri Agama nanti akan mendalaminya,” tegasnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengurai bahwa Menteri Agama dan jajaran akan melakukan pembahasan lebih mendalam dalam waktu yang singkat. Pembahasan itu mengenai syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar yang belum terpenuhi.
Menteri Agama Fachrul Razi kemudian mengurai detail masalah yang dimaksud. Menurutnya, perpanjangan izn FPI sudah mengalami kemajuan berarti. Sudah ada pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dan, tidak akan melanggar hukum lagi ke depan,” terang mantan wakil panglima TNI itu.
Pernyataan-pernyataan itu, kata ketua Bravo 5 tersebut, bahkan sudah dibuat di bawah materai. Hal itu yang akan dicek kembali oleh pihaknya.
“Itu akan kami dalami dalam waktu dekat,” pungkasnya. [rm]
Loading...
loading...