CMBC Indonesia - Nama Marshanda kembali membuat publik heboh setelah beredar isu dirinya berselingkuh dengan pria bernama Arya Satria Claproth.
Isu yang menyeruak secara tiba-tiba ini tentu membuat gempar.
Terlebih Arya Satria Claproth merupakan suami dari Karen Poore atau yang lebih dikenal dengan nama Karen Idol.
Mantan finalis Indonesian Idol, Karen Poore beserta pengacaranya, Acong Latief menduga Marshanda berselingkuh dengan suami Karen, Arya Satria Claproth.
Pernyataan tersebut disampaikan Karen Poore dan Acong dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Karen menyebut jika dirinya terkejut menemukan anak dan suami yang kini tengah ia gugat cerai, Arya Satria Claproth tengah berada di apartemen Marshanda.
"Langkah hukum kita undang Marshanda untuk klarifikasi. Pertama kenapa ada (suami dan anak Karen) di sana."
"Apakah suaminya sewa dipinjemin atau ada apa, bisa kami pertimbangan. Dugaan (perselingkuhan) ini setelah Marshanda hadir ke kantor kami."
"Kalau klarifikasi dari Marshanda janggal, kami akan ada upaya hukum lain,"kata Acong dilansir dari Grid.id.
Dalam jumpa pers tersebut, Karen Poore juga memperlihatkan video saat menggerebek Arya Satria Claproth.
Namun, tak ada Marshanda dalam video itu.
Diklaim mantan istri Ben Kasyafani tersebut sudah kabur terlebih dahulu.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Marshanda masih belum memberikan klarifikasi.
Baik tentang penggerebekan maupun tudingan perselingkuhan.
Tudingan perselingkuhan antara Arya dan Marshanda bermula pada 8 September 2019.
Saat Karen Poore sedang cekcok dengan suami dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karen Poore juga menceritakan tentang dirinya yang mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
"Pada saat itu, baju saya dirobek, saya dibekap dengan baju yang dirobek dari badan saya."
"Intimidasi itu dilakukan dari jam 11 malam sampai jam 5.30 pagi," cerita Karen Poore.
Kekerasan Arya kepada Karen Poor akhirntya terhenti setelah ART melihat kejadian tersebut dan langsung membangunkan anak Karen Poore dan Arya Satria Claproth agar kekerasan berhenti.
"Berakhir saat Mbak saya ambil video itu, ada bukti, saya mendapatkan tindak KDRT."
"Lalu Mbak saya bangunkan anak saya, anak saya menyelamatkan saya, bangunkan saya dari tangga. Berteriak minta bapaknya untuk stop aniaya saya," lanjutnya.
Tak lama setelah itu, Arya membawa anak mereka yang masih dalam keadaan kaget dan tertekan pergi dari rumah orang tua Karen Poor di Bandung.
Karen Poor pun segera melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi dan mencari sang anak yang dibawa suami selama berhari-hari.
Hingga pada 28 Oktober lalu, Karen Poor mengetahui suami dan anaknya berada di apartemen Aspen di kawasan Fatmawati.
Memastikan hal tersebut, Karen Poore mendatangi apartemen tersebut bersama kerabat dekat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan pihak berwajib.
"Saya tanya security, 'ada orang ini di sini?' Saya tunjukin fotonya, 'yak ada di sini', di kamar sekian sekian. Lalu ini apartemen milik siapa."
"Saya nggak datang sendiri, ada adik saya, mbak saya, ada dari LPAI, ada polisi juga, saya mau ambil anak saya," ungkap Karen Poore.
Karen Poore makin terkejut setelah mengetahui siapa pemilik apartemen tersebut.
"Saya telepon intercom di atas, udah tahu itu apartemen milik Marshanda, atas nama ibu Rianti Sofyan, ibunya (Marshanda). Jadi saya sangat terkejut saat itu," lanjutnya.
Keesokan harinya Karen Poore kembali ke apartmen tersebut untuk mencari sang anak dan meminta disambungkan komunikasi ke apartemen Marshanda.
Tahu sang istri berada di apartemen, Arya Satria Claproth membawa anaknya pergi dari apartemen dan aksi kejar-kejaran terjadi.
Ketika itu, Karen Poore menghalangi mobil suami hingga tertabrak dan mengambil sang anak dari mobil tersebut.
Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Karen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.
"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya."
"Saya malah dikasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan."
"Lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poor. [trb]
Isu yang menyeruak secara tiba-tiba ini tentu membuat gempar.
Terlebih Arya Satria Claproth merupakan suami dari Karen Poore atau yang lebih dikenal dengan nama Karen Idol.
Mantan finalis Indonesian Idol, Karen Poore beserta pengacaranya, Acong Latief menduga Marshanda berselingkuh dengan suami Karen, Arya Satria Claproth.
Pernyataan tersebut disampaikan Karen Poore dan Acong dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Karen menyebut jika dirinya terkejut menemukan anak dan suami yang kini tengah ia gugat cerai, Arya Satria Claproth tengah berada di apartemen Marshanda.
"Langkah hukum kita undang Marshanda untuk klarifikasi. Pertama kenapa ada (suami dan anak Karen) di sana."
"Apakah suaminya sewa dipinjemin atau ada apa, bisa kami pertimbangan. Dugaan (perselingkuhan) ini setelah Marshanda hadir ke kantor kami."
"Kalau klarifikasi dari Marshanda janggal, kami akan ada upaya hukum lain,"kata Acong dilansir dari Grid.id.
Dalam jumpa pers tersebut, Karen Poore juga memperlihatkan video saat menggerebek Arya Satria Claproth.
Namun, tak ada Marshanda dalam video itu.
Diklaim mantan istri Ben Kasyafani tersebut sudah kabur terlebih dahulu.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Marshanda masih belum memberikan klarifikasi.
Baik tentang penggerebekan maupun tudingan perselingkuhan.
Tudingan perselingkuhan antara Arya dan Marshanda bermula pada 8 September 2019.
Saat Karen Poore sedang cekcok dengan suami dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karen Poore juga menceritakan tentang dirinya yang mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
"Pada saat itu, baju saya dirobek, saya dibekap dengan baju yang dirobek dari badan saya."
"Intimidasi itu dilakukan dari jam 11 malam sampai jam 5.30 pagi," cerita Karen Poore.
Kekerasan Arya kepada Karen Poor akhirntya terhenti setelah ART melihat kejadian tersebut dan langsung membangunkan anak Karen Poore dan Arya Satria Claproth agar kekerasan berhenti.
"Berakhir saat Mbak saya ambil video itu, ada bukti, saya mendapatkan tindak KDRT."
"Lalu Mbak saya bangunkan anak saya, anak saya menyelamatkan saya, bangunkan saya dari tangga. Berteriak minta bapaknya untuk stop aniaya saya," lanjutnya.
Tak lama setelah itu, Arya membawa anak mereka yang masih dalam keadaan kaget dan tertekan pergi dari rumah orang tua Karen Poor di Bandung.
Karen Poor pun segera melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi dan mencari sang anak yang dibawa suami selama berhari-hari.
Hingga pada 28 Oktober lalu, Karen Poor mengetahui suami dan anaknya berada di apartemen Aspen di kawasan Fatmawati.
Memastikan hal tersebut, Karen Poore mendatangi apartemen tersebut bersama kerabat dekat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan pihak berwajib.
"Saya tanya security, 'ada orang ini di sini?' Saya tunjukin fotonya, 'yak ada di sini', di kamar sekian sekian. Lalu ini apartemen milik siapa."
"Saya nggak datang sendiri, ada adik saya, mbak saya, ada dari LPAI, ada polisi juga, saya mau ambil anak saya," ungkap Karen Poore.
Karen Poore makin terkejut setelah mengetahui siapa pemilik apartemen tersebut.
"Saya telepon intercom di atas, udah tahu itu apartemen milik Marshanda, atas nama ibu Rianti Sofyan, ibunya (Marshanda). Jadi saya sangat terkejut saat itu," lanjutnya.
Keesokan harinya Karen Poore kembali ke apartmen tersebut untuk mencari sang anak dan meminta disambungkan komunikasi ke apartemen Marshanda.
Tahu sang istri berada di apartemen, Arya Satria Claproth membawa anaknya pergi dari apartemen dan aksi kejar-kejaran terjadi.
Ketika itu, Karen Poore menghalangi mobil suami hingga tertabrak dan mengambil sang anak dari mobil tersebut.
Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Karen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.
"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya."
"Saya malah dikasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan."
"Lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poor. [trb]
Loading...
loading...