Polda Metro Jaya Deportasi 85 Warga China Anggota Sindikat Penipuan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 26 November 2019

Polda Metro Jaya Deportasi 85 Warga China Anggota Sindikat Penipuan

Polda Metro Jaya Deportasi 85 Warga China Anggota Sindikat Penipuan

Polda Metro Jaya Deportasi 85 Warga China Anggota Sindikat Penipuan
CMBC Indonesia - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengungkapkan 91 orang dibekuk terkait kasus penipuan lewat telepon. Sebanyak 85 di antara mereka adalah warga asal China, dan enam merupakan Warga Negara Indonesia.

"Kita menangkap 91 orang di tujuh lokasi," ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 November 2019.

Dari 85 warga China ini, 11 perempuan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri kemudian ke Kepolisian China guna penindakan terhadap mereka. Nantinya mereka akan dideportasi.

Pasalnya Polda Metro Jaya hanya membantu penangkapan. Sementara terkait penegakan hukumnya akan dilakukan oleh kepolisian China. Sembari menunggu dideportasi, ke-85 WNA China ini akan ditahan dulu di Mapolda Metro Jaya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan keenam WNI itu saat ini berstatus saksi. "Kita tidak temukan indikasi keenamnya terlibat, sehingga mereka tidak kita tahan dan tidak ditetapkan jadi tersangka," ujar Iwan menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus dan Narkoba menggelar penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat.

"Penggerebekan salah satu di kawasan Kemanggisan. Ini kasus tentang penipuan menggunakan media telepon di mana para pelakunya WNA dari China," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di lokasi, Senin 25 November 2019.

Yusri menambahkan, korbannya bukan hanya WNI namun juga WNA, khsususnya warga China. Sementara itu modus operandinya diketahui dengan cara mengada-ada terlibat kasus. [vn]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved