Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1? - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 05 November 2019

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
BERITA TERKINI - Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir masih mikir-mikir terkait rencana melanjutkan kembali proyek PLTU Riau-1 usai bebasnya Sofyan Basir.

Erick Thohir mengaku akan meninjau kembali proyek tersebut sebelum memutuskan akan melanjutkan pembangunan PLTU Riau-1. Pasalnya, menurutnya banyak proyek yang diemban BUMN yang harus dibenahi satu persatu.

Untuk diketahui, PLTU Riau-1 dibangun oleh konsorsium PT PLN dengan perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau BlackGold.

Konsorsium tersebut terdiri dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Akibat adanya kasus suap tersebut, proyek PLTU Riau-1 sempat dihentikan pada Juli 2018 lalu. Hingga kini proyek tersebut pun belum berjalan.

"Saya rasa mesti review dulu ya. Ini kan 142 perusahaan tambah anak cicit bisa 600-an. Saya review dulu. Kalau pernyataan kan sudah saya sampaikan kemarin," ujar Erick Thohir saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara soal isu Sofyan Basir yang akan kembali menduduki jabatan Dirut PLN.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan Basir. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan Basir terehabilitasi dengan sendirinya," kata dia.

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan Basir akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," tambah Erick.[sa]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved