Tipu Calon Jemaah Umrah, Pegawai Gadungan Kemenko Polhukam Ini Ditangkap Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 04 November 2019

Tipu Calon Jemaah Umrah, Pegawai Gadungan Kemenko Polhukam Ini Ditangkap Polisi

Tipu Calon Jemaah Umrah, Pegawai Gadungan Kemenko Polhukam Ini Ditangkap Polisi

Tipu Calon Jemaah Umrah, Pegawai Gadungan Kemenko Polhukam Ini Ditangkap Polisi
BERITA TERKINI -  Irwan bin Momer (56 tahun) diringkus jajaran Direrktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya lantaran menipu korban hingga merugi belasan juta.

Untuk melancarkan aksinya, Irwan mengaku sebagai pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan, Irwan kerap menawarkan jasa memberangkatkan umrah. Caranya, pegawai Kemenko Polhukam gadungan itu kerap mendatangi sejumlah perkantoran.

"Tersangka sering mendatangi perkantoran-perkantoran dan mencari calon korban dengan menawarkan berbagai jenis jasa, salah satunya menawarkan jasa pengurusan perjalanan ibadah umrah," kata Suyudi, Senin (4/11).

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2019, dimana Irwan menyasar korban yang ingin memberangkatkan orang tuanya umrah. Dengan gaya berpakaian laiknya pegawai Kemenko Polhukam, Irwan sukses memperdaya korbannya.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID card," sambung Suyudi dalam keterangnnya.

Irwan kemudian meminta uang senilai Rp 15 juta kepada korban untuk keperluan umrah. Setelah korban mentrasfer uang tersebut, Irwan langsung menghilang tanpa jejak.

"Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 15 juta. Setelah melakukan transfer dana itu korban tidak bisa menghubungi tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," papar Suyudi.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke PMJ. Akhirnya, Irwan dapat diringkus di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2019.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tutup Suyudi.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved