CMBC Indonesia - Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnaen teringat pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang siap akan menghukum mati koruptor bila dikehendaki rakyat.
Karena itu, Ustaz Tengku mengklaim kali ini rakyat sepakat pelaku korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun harus dihukum mati. Bila nantinya dalam proses pembuktian terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Pak @jokowi bapak pernah bilang hukuman mati bisa dilaksanakan asal rakyat setuju...? Dengan ini kami meminta MALING Jiwasraya, jika terbukti walau orang dekat bapak mohon dihukum MATI biar jadi pelajaran. Netizen setuju? Monggo biar beliau baca.Silakan komen dan share," cuit akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dilansir dari Inilah.com, Minggu (22/12/2019).
Bila ditinjau lagi ke belakang, kala itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah siap mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Asalkan masyarakat menginginkan itu dilakukan. Hal itu dipertegas Jokowi saat peringatan
Di sisi lain, seperti diketahui, Kejagung membeberkan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers Rabu (18/12/2019) lalu.[ljc]
Karena itu, Ustaz Tengku mengklaim kali ini rakyat sepakat pelaku korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun harus dihukum mati. Bila nantinya dalam proses pembuktian terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Pak @jokowi bapak pernah bilang hukuman mati bisa dilaksanakan asal rakyat setuju...? Dengan ini kami meminta MALING Jiwasraya, jika terbukti walau orang dekat bapak mohon dihukum MATI biar jadi pelajaran. Netizen setuju? Monggo biar beliau baca.Silakan komen dan share," cuit akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dilansir dari Inilah.com, Minggu (22/12/2019).
Bila ditinjau lagi ke belakang, kala itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah siap mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Asalkan masyarakat menginginkan itu dilakukan. Hal itu dipertegas Jokowi saat peringatan
Di sisi lain, seperti diketahui, Kejagung membeberkan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers Rabu (18/12/2019) lalu.[ljc]
Loading...
loading...