CMBC Indonesia - Dua komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap ihwal pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
"Diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Selain dua komisioner KPU itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dulu hadir. Hasto mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu (Setiawan)," tutur Hasto.
Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari eks politikus PDIP Harun Masiku. Suap diberikan berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
KPK menyebut Harun hendak mengisi jabatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.(dtk)
"Diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Selain dua komisioner KPU itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dulu hadir. Hasto mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu (Setiawan)," tutur Hasto.
Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari eks politikus PDIP Harun Masiku. Suap diberikan berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
KPK menyebut Harun hendak mengisi jabatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.(dtk)
Loading...
loading...