Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 30 Januari 2020

Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi

Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi

Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi
CMBC Indonesia -Pengakuan Dede Alfiandi alias Lutfi soal aksi penyetruman yang dilakukan oleh polisi berbuntut panjang. Polisi telah memeriksa sejumlah penyidik. Usai pemeriksaan ini, polisi pun akan segera melakukan gelar perkara.

Seperti diketahui, Lutfi mengaku bahwa dirinya dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan.

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR. Dalam sidang Rabu (29/1) Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Ia dituntut 4 bulan penjara.

Menanggapi pengakuan Lutfi ini, Polri sempat mempersilakan Lutfi untuk melapor setelah persidangan selesai. Polri mempersilakan Lutfi melapor ke Propam.

"Kan sidangnya belum selesai, nanti tunggu selesai sidangnya ya, kalau buat baju baru lengan doang terus ditanya udah jadi belum kan ya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Sementara itu, Komas HAM meminta polisi tak mengabaikan pengakuan Lutfi. Jika pengakuan itu diabaikan, Komnas HAM menilai kepercayaan publik terhadap polisi bisa menurun.

"Langkah terbaik, ya Kapolda harus mengusut itu secara transparan. Karena hal itu disampaikan di hadapan hakim. Jika tidak diusut, maka akan bisa menurunkan kepercayaan publik pada kerja-kerja kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, saat dihubungi, Selasa (21/1).

Amiruddin mengatakan Komnas HAM belum menemukan kasus serupa pada terdakwa lain sebelum persidangan. Dia menganggap pengakuan itu bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyiksaan ini.

Polisi Bentuk Tim Khusus

Polisi ternyata tak abai dengan pengakuan Lutfi. Polisi akhirnya membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyiksaan terhadap Lutfi si 'pembawa bendera'. Tim kuasa hukum Lutfi mengapresiasi hal ini.

"Ya kami sih melihat Polri tentu melakukan profesionalitas terhadap institusinya dan melakukan yang terbaik tentunya kan," kata tim pengacara Lutfi, Andris Basril, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1) malam.

Menurut Andris, Polri memiliki kewenangan dan aturan untuk mendalami pengakuan Lutfi. Andris berharap pihak kepolisian melakukan yang terbaik dalam pemeriksaan para penyidik Lutfi.

Setelah memerika penyidik dan Lutfi, polisi pun akan segera melakukan gelar perkara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polda Kombes Asep Adi Saputra di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

"Lutfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah, jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polda Kombes Asep Adi Saputra.

Asep mengatakan penetapan Lutfi sebagai tersangka tidaklah asal-asalan. Penetapan tersangka itu juga didukung rekaman CCTV.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ujar Asep.

Asep menambahkan, penetapan tersangka Lutfi sudah cukup dengan alat bukti dan keterangan yang ada. Untuk itu, penyidik disebut Asep tak perlu melakukan kekerasan agar Lutfi mengaku.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu, alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ujarnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved