Harun Masiku di Dalam Negeri, Yasonna Dipanggil ke Sana-sini - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 24 Januari 2020

Harun Masiku di Dalam Negeri, Yasonna Dipanggil ke Sana-sini

Harun Masiku di Dalam Negeri, Yasonna Dipanggil ke Sana-sini

Harun Masiku di Dalam Negeri, Yasonna Dipanggil ke Sana-sini
CMBC Indonesia - Buntut kesimpang-siuran informasi mengenai tersangka KPK Harun Masiku, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendapat sorotan. Dia pun mendapat panggilan dari mitra kerja untuk menjelaskan soal buronan KPK itu.

Berawal dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Lantas pada 9 Januari 2020 KPK mengumumkan 4 tersangka dari OTT itu, antara lain Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina.

Konstruksi perkaranya berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. KPK menduga Wahyu dan Agustiani menerima suap dari Harun dan Saeful. Namun dari keempat tersangka itu hanya Harun yang tidak berada dalam jeratan KPK.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 9 Januari 2020.

Setelahnya keberadaan Harun simpang-siur. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron awalnya menyebut bila Harun pergi ke luar negeri 2 hari sebelum OTT KPK. Keterangan Nurul dikuatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meyakini Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air. Namun ternyata kini keterangan itu berubah.

Lantas setidaknya pada 13 Januari 2020 Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut Harun belum pulang ke Tanah Air. "Ada pun pergerakan selanjutnya dan kapan kembalinya kita tidak bisa memastikan," kata Arvin saat itu.

Setelahnya Yasonna juga memastikan Harun masih di luar negeri. Saat itu sudah beredar kabar bila Harun sudah di Indonesia per 7 Januari 2020 tetapi Yasonna menepisnya.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).

"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," imbuh Yasonna.

Baru kemudian pada 21 Januari 2020, istri Harun, Hilda, menyebut suaminya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. "Dia sempat kirim kabar tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam katanya sudah tiba di Jakarta," kata Hilda saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2020).

Keesokan harinya atau pada 22 Januari 2020 Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie mengakui bila Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya belum diketahui kedatangan Harun itu.

"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Ronny kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).

"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," imbuh Ronny

Imbasnya Komisi III DPR akan memanggil Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama. Panggilan tersebut terkait polemik Harun..

"Dalam fungsi pengawasan saya, sebentar lagi kita akan raker dengan Menkumham dan Imigrasi hal ini jadi pokok dan pertanyaan dan pembahasan kami," kata Ketua Komisi III, Herman Heri, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Yasonna diminta buka-bukaan soal kasus Harun Masiku. Hal itu agar meluruskan dugaan selama ini yang menyebutkan ada kesengajaan Kemenkumham menyembunyikan Harun Masiku.

"Kami akan minta buka saja di Komisi III terbuka, apa sebetulnya, bahwa ada dugaan kesengajaan menyembunyikan dan lain-lain, konflik of interest, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya.

Lebih dari raker bersama Komisi III, Herman menyerahkan terkait jabatan Yasonna kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Herman mengatakan raker bersama Yasonna akan dilakukan pekan depan.

"Bahwa langkah terhadap Menkumham itu hak prerogatif Presiden, tentu Presiden lebih paham, Presiden akan menyimak pendapat seluruh pihak dan Presiden akan profesional," ucap politikus PDIP tersebut.

"(Raker) Minggu depan, Februari awal," tambahnya.

Selain itu, Ombudsman RI menilai adanya penundaan berlarut terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Awalnya disanggah berada di dalam negeri, belakangan baru diakui. Ombudsman pun akan memanggil Yasonna dan Ronny F Sompie untuk dimintai penjelasan.

"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu, Kamis (23/1/2020).

"Apa memang alatnya rusak atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," imbuhnya.

Ninik sebelumnya menilai adanya penundaan informasi terkait Harun Masiku oleh pihak Imigrasi. Dia heran mengapa informasi perlintasan Harun baru diketahui Imigrasi setelah berhari-hari menyatakan kader PDIP itu belum kembali ke Indonesia.

Dia pun mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK.

"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin. Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri. Lalu tanggal 13 Pak Dirjen Pak Sompie mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama. Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia," kata Ninik.

"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu. Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu," imbuhnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved