CMBC Indonesia - Ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Ia mempertanyakan diterbitkannya Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) untuk 2 kapal berbendera Panama milik perusahaan China.
Dalam surat terbuka tersebut, politisi Gerindra ini menyatakan keprihatiannya kepada Jokowi. Karena Jokowi dinilai membiarkan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020.
Keputusan tersebut tentang persetujuan kepada PT. Bahari Eka Nusantara mengunakan kapal asing Cable Ship Fuhai untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
"Surat terbuka untuk Kangmas Jokowi yang baik hati, kami prihatin bapak biarkan kapal berbendera asing dan dimiliki oleh perusahaan milik RRC diterbitkan zin pelayaran kapal asing (IPKA) dengan menabrak azas cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, Kamis (30/1/2020).
Dirinya sangat keberatan dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship.
"Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang berbendera Panama dan Milik RRC telah meyalahi aturan dan UU yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan," kata ia.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki Izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut.
"Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia kami memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, Officer Clearance untuk di izinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," tegasnya. (*)
Loading...
loading...