Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Ingin Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 29 Januari 2020

Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Ingin Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Ingin Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Jelang Sidang Tuntutan, Pengacara Ingin Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas
CMBC Indonesia - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Tim kuasa hukum berharap Lutfi bisa dibebaskan.
"Kalau kami sih ingin bebas lah. Tetapi kan itu kewenangan daripada JPU. Kalau kami berharap yang terbaik, yaitu bebas ya kan, lebih cepat, bebas murni tentunya," kata tim pengacara Lutfi, Andris Basril, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020) malam.

Namun, Andris akan menghargai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Andris berharap jaksa bisa menerapkan pasal sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Tuntutan itu memang kewenangan JPU sendiri terhadap apa yang didakwakan dan apa yang terungkap di persidangan dan saya berharap sih JPU bisa melihat fakta-fakta persidangan dan bisa menetapkan pasal yang ya kan alternatif itu, memang yang terbukti di persidangan kan," ujarnya.

Senada dengan Andris, pengacara Lutfi, Mahmud, juga berharap Lutfi bisa dituntut bebas. Namun, Mahmud menilai JPU akan menuntut Lutfi dengan Pasal 218 KUHP.

"Harapannya sih bebas, tapi kan tidak mungkin... tuntutan Pasal 218 lebih objektif," ucap Mahmud.

Pasal 218 KUHP berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

Menurut Mahmud, dalam fakta persidangan, Lutfi tidak terbukti melakukan apa yang didakwa oleh JPU. "Pasal yang didakwakan semuanya tidak memenuhi unsur," kata dia.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved