CMBC Indonesia - Tersangka suap korupsi PAW Caleg PDIP dapil Sumsel I, Wahyu Setiawan telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU, Jumat pekan lalu (10/1).
Surat tersebut yang dikirimkan keluarga Wahyu ke kantor KPU diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah komisioner.
Hari Senin ini (13/1), KPU mengkonfirmasi surat pengunduran diri Wahyu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo
"Sudah Mas (dikirimkan ke Presiden Joko Widodo)," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/1).
Wahyu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (8/1). Keesokan harinya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap PAW Caleg PDIP.
Wahyu yang menerima suap sebesar Rp 400 juta, diduga berperan sebagai pihak yang akan mendorong PAW Riesky Aprilia untuk diberikan kepada Harun Masuki, caleg PDIP dapil Sumsel I yang mendapat perolehan suara terbanyak kelima.
Padahal, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU telah menetapkan Riesky Aprilia sebagai anggota DPR RI PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I.
Penetapan itu menyusul, pencoretan nama almarhum Nazarudin Kiemas, paslon nomor urut satu yang mendapat perolehan terbanyak saat Pileg 2019. Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Rabu (8/1), KPK berhasil membekuk delapan orang yang diduga mengetahui dan melakukan transaksi suap terkait kasus ini. Namun, dari delapan hanya empat orang yang dijadikan tersangka.
Yaitu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Bawaslu yang juga pernah caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina (ATF); caleg PDIP dapil Sumsel I, Harun Masiku (HAR); dan satu orang pihak swasta bernama Saeful Bahri (SAE). Saeful yang juga pernah jadi caleg PDIP ini diketahuai orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(rmol)
Surat tersebut yang dikirimkan keluarga Wahyu ke kantor KPU diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah komisioner.
Hari Senin ini (13/1), KPU mengkonfirmasi surat pengunduran diri Wahyu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo
"Sudah Mas (dikirimkan ke Presiden Joko Widodo)," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/1).
Wahyu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (8/1). Keesokan harinya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap PAW Caleg PDIP.
Wahyu yang menerima suap sebesar Rp 400 juta, diduga berperan sebagai pihak yang akan mendorong PAW Riesky Aprilia untuk diberikan kepada Harun Masuki, caleg PDIP dapil Sumsel I yang mendapat perolehan suara terbanyak kelima.
Padahal, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU telah menetapkan Riesky Aprilia sebagai anggota DPR RI PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I.
Penetapan itu menyusul, pencoretan nama almarhum Nazarudin Kiemas, paslon nomor urut satu yang mendapat perolehan terbanyak saat Pileg 2019. Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Rabu (8/1), KPK berhasil membekuk delapan orang yang diduga mengetahui dan melakukan transaksi suap terkait kasus ini. Namun, dari delapan hanya empat orang yang dijadikan tersangka.
Yaitu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Bawaslu yang juga pernah caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina (ATF); caleg PDIP dapil Sumsel I, Harun Masiku (HAR); dan satu orang pihak swasta bernama Saeful Bahri (SAE). Saeful yang juga pernah jadi caleg PDIP ini diketahuai orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(rmol)
Loading...
loading...