CMBC Indonesia - Politisi PDIP, Masinton Pasaribu menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Dia menganggap kedatangan tim KPK ilegal karena tak bisa menunjukkan surat tugas.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).
Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku disebut sebagai pemberi suap ke Wahyu.
Masinton mengatakan, partainya menghormati penangkapan terhadap Wahyu. Namun penting bagi dia, agar penegak hukum juga menaati aturan.
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPP PDI Perjuangan pagi tadi. Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.
"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020).(dtk)
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).
Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku disebut sebagai pemberi suap ke Wahyu.
Masinton mengatakan, partainya menghormati penangkapan terhadap Wahyu. Namun penting bagi dia, agar penegak hukum juga menaati aturan.
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPP PDI Perjuangan pagi tadi. Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.
"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020).(dtk)
Loading...
loading...