CMBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberi kebebasan kepada perguruan tinggi (PT) untuk menciptakan program studi (prodi) baru. Dia pun meminta perguruan tinggi turut menggandeng berbagai lembaga.
"Kita ingin melakukan kolaborasi atau bisa disebut juga 'pernikahan massal'. Apa yang dimaksud dengan pernikahan massal? Pernikahan massal antara universitas dan berbagai macam pihak di luar universitas untuk menciptakan prodi-prodi baru," kata Nadiem di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh universitas yang memiliki akreditasi A dan B. Selain itu, universitas tersebut harus sudah memiliki kerja sama dengan perusahaan berkelas dunia.
"Untuk universitas yang punya akreditasi A dan B, tidak perlu lagi melalui proses perizinan prodi di Kementerian, tidak usah lagi dicocokkan dengan rumpun ilmu yang mana, ketetapan yang mana, dan lain-lain, asal mereka bisa membuktikan mereka melakukan kerja sama dengan dan/atau ya perusahaan berkelas dunia. Organisasi nirlaba berkelas dunia, contohnya seperti PBB, Bank Dunia, dan lain-lain. Ketiga, BUMN maupun BUMD. Dan yang keempat adalah top QS 100 University," ucap Nadiem.
Selain itu, Nadiem mengimbau perguruan tinggi menciptakan program kuliah di luar prodi. Dia mengatakan mahasiswa memiliki hak selama 3 semester dalam masa perkuliahannya untuk melakukan kuliah di luar prodi.
"Ini adalah 8 semester dari mahasiswa S1, dari 8 semester itu kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak 3 semester dari 8 semester itu bisa diambil di luar prodi," ujar Nadiem.
Dia pun menekankan kebijakan ini bukan suatu pemaksaan bagi mahasiswa. Namun perguruan tinggi wajib memberikan opsi kebijakan tersebut kepada mahasiswa.
"Untuk mahasiswa ini merupakan kebebasan mereka boleh memilih sampai 3 semester di luar prodi dia. Tapi tidak dipaksakan. Ini opsi untuk mahasiswa, terserah dia. Tapi untuk perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan mengambil 3 semester di luar prodi," jelas Nadiem.
Dia mengatakan mahasiswa dapat melakukan berbagai kegiatan saat menjalani perkuliahan 3 semester di luar prodi. Dia mengatakan mahasiswa bisa melakukan magang, penelitian, hingga melakukan pertukaran pelajar.
"Mahasiswa itu bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu project independen studi. Mereka bisa berkontribusi di desa selama satu tahun atau melakukan proyek desa. Tukar belajar antara universitas dan mancanegara. Satu semester abroad, 1 tahun abroad, bisa," kata Nadiem.
Nadiem kemudian menjelaskan kebijakan kuliah di luar prodi ini tidak berlaku bagi mahasiswa di bidang kesehatan. "Ada satu exception adalah hanya untuk bidang kesehatan, semua bidang kesehatan mohon maaf tidak termasuk dalam ini. Tapi untuk semua lainnya, ketentuan ini berlaku ya," tutur Nadiem.(dtk)
"Kita ingin melakukan kolaborasi atau bisa disebut juga 'pernikahan massal'. Apa yang dimaksud dengan pernikahan massal? Pernikahan massal antara universitas dan berbagai macam pihak di luar universitas untuk menciptakan prodi-prodi baru," kata Nadiem di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh universitas yang memiliki akreditasi A dan B. Selain itu, universitas tersebut harus sudah memiliki kerja sama dengan perusahaan berkelas dunia.
"Untuk universitas yang punya akreditasi A dan B, tidak perlu lagi melalui proses perizinan prodi di Kementerian, tidak usah lagi dicocokkan dengan rumpun ilmu yang mana, ketetapan yang mana, dan lain-lain, asal mereka bisa membuktikan mereka melakukan kerja sama dengan dan/atau ya perusahaan berkelas dunia. Organisasi nirlaba berkelas dunia, contohnya seperti PBB, Bank Dunia, dan lain-lain. Ketiga, BUMN maupun BUMD. Dan yang keempat adalah top QS 100 University," ucap Nadiem.
Selain itu, Nadiem mengimbau perguruan tinggi menciptakan program kuliah di luar prodi. Dia mengatakan mahasiswa memiliki hak selama 3 semester dalam masa perkuliahannya untuk melakukan kuliah di luar prodi.
"Ini adalah 8 semester dari mahasiswa S1, dari 8 semester itu kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak 3 semester dari 8 semester itu bisa diambil di luar prodi," ujar Nadiem.
Dia pun menekankan kebijakan ini bukan suatu pemaksaan bagi mahasiswa. Namun perguruan tinggi wajib memberikan opsi kebijakan tersebut kepada mahasiswa.
"Untuk mahasiswa ini merupakan kebebasan mereka boleh memilih sampai 3 semester di luar prodi dia. Tapi tidak dipaksakan. Ini opsi untuk mahasiswa, terserah dia. Tapi untuk perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan mengambil 3 semester di luar prodi," jelas Nadiem.
Dia mengatakan mahasiswa dapat melakukan berbagai kegiatan saat menjalani perkuliahan 3 semester di luar prodi. Dia mengatakan mahasiswa bisa melakukan magang, penelitian, hingga melakukan pertukaran pelajar.
"Mahasiswa itu bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu project independen studi. Mereka bisa berkontribusi di desa selama satu tahun atau melakukan proyek desa. Tukar belajar antara universitas dan mancanegara. Satu semester abroad, 1 tahun abroad, bisa," kata Nadiem.
Nadiem kemudian menjelaskan kebijakan kuliah di luar prodi ini tidak berlaku bagi mahasiswa di bidang kesehatan. "Ada satu exception adalah hanya untuk bidang kesehatan, semua bidang kesehatan mohon maaf tidak termasuk dalam ini. Tapi untuk semua lainnya, ketentuan ini berlaku ya," tutur Nadiem.(dtk)
Loading...
loading...