CMBC Indonesia - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya bersama gabungan berbagai organisasi telah resmi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK. "Kami bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ucap Kurnia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Menurut Kurnia, Yasonna diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 12 tahun penjara. Laporan itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan politisi PDIP Harun Masiku tersangka suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Yasonna, kata Kurnia, telah membantah informasi yang diberitakan media massa yang menyebutkan Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), sehari setelah pergi ke Singapura. Apalagi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengungkapkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sesuai dengan informasi yang beredar. "Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.
Dalam laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil membawa dokumen yang berkaitan dengan keberadaan Harun seperti rekaman CCTV yang beredar serta dokumen lainnya. Laporan tersebut telah diterima oleh staf ruang pelaporan pengaduan masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.(rmol)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya bersama gabungan berbagai organisasi telah resmi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK. "Kami bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ucap Kurnia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Menurut Kurnia, Yasonna diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 12 tahun penjara. Laporan itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan politisi PDIP Harun Masiku tersangka suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Yasonna, kata Kurnia, telah membantah informasi yang diberitakan media massa yang menyebutkan Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), sehari setelah pergi ke Singapura. Apalagi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengungkapkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sesuai dengan informasi yang beredar. "Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.
Dalam laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil membawa dokumen yang berkaitan dengan keberadaan Harun seperti rekaman CCTV yang beredar serta dokumen lainnya. Laporan tersebut telah diterima oleh staf ruang pelaporan pengaduan masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.(rmol)
Loading...
loading...