CMBC Indonesia - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan pihaknya sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM bersama semua pihak terkait.
"Sebetulnya memperkuat komunikasi, (pertemuan) kan sudah berapa kali ketemu untuk membahas bagaimana solusi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial. Jadi tadi itu kita mengklarifikasi berapa hal yang mungkin sempat muncul di media ya, misalnya ada pernyataan dari Pak Jaksa Agung, diklarifikasi bahwa sebetulnya kita semua sepakat untuk duduk bersama-sama tanpa mesti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian baik yudisial maupun non yudisial itu bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Taufan mengatakan penyelesaian kasus tersebut tidak mudah karena diperlukan keseriusan dan kejelian. Untuk itu dia berharap ada komunikasi yang baik dengan semua pihak di bawah arahan Mahfud.
"Tapi memang tidak gampang ya karena melibatkan banyak pihak juga dan membutuhkan satu keseriusan, kejelian. Jadi komunikasi dengan berbagai pihak itu kita harapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi dari Pak Menko," ujarnya.
Taufik juga menjelaskan Komnas HAM sudah menyelesaikan kasus tersebut sampai tahap penyelidikan. Jika nantinya ada bahan bukti baru, dia mempersilakan pihak Kejaksaan untuk meneruskan.
"Kita sudah perjelas tadi dengan Pak Menko, bahwa ranah Komnas HAM itu sudah pada tahap penyelidikan yang sudah dilakukan. Kalau ada hal yang masih, katakan lah, bahan bukti dan macam-macamnya itu, kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolitikkan itu di media lagi," jelasnya.
Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam suatu dinamika tertentu kadang-kadang ada sedikit perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi secara substansial semua sepakat untuk terus mencari solusi," sambungnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).(dtk)
"Sebetulnya memperkuat komunikasi, (pertemuan) kan sudah berapa kali ketemu untuk membahas bagaimana solusi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial. Jadi tadi itu kita mengklarifikasi berapa hal yang mungkin sempat muncul di media ya, misalnya ada pernyataan dari Pak Jaksa Agung, diklarifikasi bahwa sebetulnya kita semua sepakat untuk duduk bersama-sama tanpa mesti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian baik yudisial maupun non yudisial itu bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Taufan mengatakan penyelesaian kasus tersebut tidak mudah karena diperlukan keseriusan dan kejelian. Untuk itu dia berharap ada komunikasi yang baik dengan semua pihak di bawah arahan Mahfud.
"Tapi memang tidak gampang ya karena melibatkan banyak pihak juga dan membutuhkan satu keseriusan, kejelian. Jadi komunikasi dengan berbagai pihak itu kita harapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi dari Pak Menko," ujarnya.
Taufik juga menjelaskan Komnas HAM sudah menyelesaikan kasus tersebut sampai tahap penyelidikan. Jika nantinya ada bahan bukti baru, dia mempersilakan pihak Kejaksaan untuk meneruskan.
"Kita sudah perjelas tadi dengan Pak Menko, bahwa ranah Komnas HAM itu sudah pada tahap penyelidikan yang sudah dilakukan. Kalau ada hal yang masih, katakan lah, bahan bukti dan macam-macamnya itu, kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolitikkan itu di media lagi," jelasnya.
Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam suatu dinamika tertentu kadang-kadang ada sedikit perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi secara substansial semua sepakat untuk terus mencari solusi," sambungnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).(dtk)
Loading...
loading...