CMBC Indonesia - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang menjerat Wahyu Setiawan. Hasyim mengaku ditanyai penyidik terkait pergantian antar-waktu anggota DPR PDIP.
"Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya, paling utama soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR," kata Hasyim usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Hasyim mengatakan dirinya juga menjelaskan terkait proses pemilu DPR mulai dari pemungutan suara hingga penggantian antar-waktu anggota DPR. Menurutnya semua berkaitan dengan pemilu 2019.
"Mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara, penetapan perolehan kursi, calon terpilih, kemudian proses penggantian antar waktu anggota DPR, jadi boleh dikatakan semuanya berkaitan keterangan tentang proses pemilu 2019," ucapnya.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal mekanisme pergantian antar-waktu anggota DPR terpilih Nazarudin Kiemas yang seharusnya digantikan oleh Rizki Aprilia. Dia menyebut dasar dan aturan tersebut sudah sesuai dengan UU.
"Itu kan bagian dari proses Pemilu, itu saya sampaikan juga, itu kira kira ya, KPU menjalankan proses proses pemilu, sampai dengan penetapan calon terpilih sampai pelantikan anggota DPR, dan kalau ada penggantian anggota DPR mekanisme nya gimana, jadi kalau soal prosedur proses mekanisme dan aturan yang dijadikan dasar untuk proses pemilu," ujar Hasyim.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan Wahyu yang merupakan mantan Komisioner KPU yang dijerat KPK dalam OTT pada 8 Januari 2020. Dia diduga menerima suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
Wahyu dan Harun pun ditetapkan sebagai tersangka tetapi keberadaan Harun masih belum diketahui. Selain keduanya, ada 2 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Hubungan antara Hasyim dengan Wahyu sempat terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (15/1). Saat itu Wahyu sebagai teradu menjelaskan soal pertemuannya dengan Hasyim perihal urusan PAW yang menjeratnya itu. Wahyu mengaku diajak 'Ibu Tio'--yang belakangan diketahui sebagai Agustiani Tio Fridelina--ke ruangan Hasyim mengenai urusan PAW itu.
"Di situ pandangan Mas Hasyim sama dengan saya karena itu pandangan KPU, bahwa silakan PAW tapi sesuai prosedur, Maka itulah yang mulia," kata Wahyu.
"Kenapa saya sampaikan ini masalah pribadi saya karena dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan lembaga itu tidak bisa. Insyaallah saya jadi anggota KPU saya paham aturan yang harus dijalankan tapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya anggap Ibu Tio itu senior saya yang sangat saya hormati. Jadi saya bilang sulit situasinya" imbuhnya.(dtk)
"Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya, paling utama soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR," kata Hasyim usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Hasyim mengatakan dirinya juga menjelaskan terkait proses pemilu DPR mulai dari pemungutan suara hingga penggantian antar-waktu anggota DPR. Menurutnya semua berkaitan dengan pemilu 2019.
"Mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara, penetapan perolehan kursi, calon terpilih, kemudian proses penggantian antar waktu anggota DPR, jadi boleh dikatakan semuanya berkaitan keterangan tentang proses pemilu 2019," ucapnya.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal mekanisme pergantian antar-waktu anggota DPR terpilih Nazarudin Kiemas yang seharusnya digantikan oleh Rizki Aprilia. Dia menyebut dasar dan aturan tersebut sudah sesuai dengan UU.
"Itu kan bagian dari proses Pemilu, itu saya sampaikan juga, itu kira kira ya, KPU menjalankan proses proses pemilu, sampai dengan penetapan calon terpilih sampai pelantikan anggota DPR, dan kalau ada penggantian anggota DPR mekanisme nya gimana, jadi kalau soal prosedur proses mekanisme dan aturan yang dijadikan dasar untuk proses pemilu," ujar Hasyim.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan Wahyu yang merupakan mantan Komisioner KPU yang dijerat KPK dalam OTT pada 8 Januari 2020. Dia diduga menerima suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
Wahyu dan Harun pun ditetapkan sebagai tersangka tetapi keberadaan Harun masih belum diketahui. Selain keduanya, ada 2 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Hubungan antara Hasyim dengan Wahyu sempat terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (15/1). Saat itu Wahyu sebagai teradu menjelaskan soal pertemuannya dengan Hasyim perihal urusan PAW yang menjeratnya itu. Wahyu mengaku diajak 'Ibu Tio'--yang belakangan diketahui sebagai Agustiani Tio Fridelina--ke ruangan Hasyim mengenai urusan PAW itu.
"Di situ pandangan Mas Hasyim sama dengan saya karena itu pandangan KPU, bahwa silakan PAW tapi sesuai prosedur, Maka itulah yang mulia," kata Wahyu.
"Kenapa saya sampaikan ini masalah pribadi saya karena dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan lembaga itu tidak bisa. Insyaallah saya jadi anggota KPU saya paham aturan yang harus dijalankan tapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya anggap Ibu Tio itu senior saya yang sangat saya hormati. Jadi saya bilang sulit situasinya" imbuhnya.(dtk)
Loading...
loading...