CMBC Indonesia - Seorang kakek tukang kebun warga Badung, Fadli (57), yang melakukan sodomi terhadap anak-anak di bawah umur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku sudah melakukan aksi sodomi sebanyak 44 kali lebih.
"Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Pelaku melancarkan perbuatan kejinya diawali membujuk korban yang masih duduk di SD dengan iming-iming makanan, minuman dan uang. Dia melakukan sodomi di areal kebun rumahnya.
Pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan lalu (melakukan sodomi, red) dengan imbalan berupa makanan, minuman, mainan dan uang. Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban," jelas Oka.
Aksi bejat pelaku ini diketahui setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan.
"Sesampainya di rumah karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban namun korban tidak mau menjawab. Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban," ungkap Oka.
Setelah dilihat kembali ternyata ada bagian pinggir luar bagian anusnya lecet. Setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban mengakui bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam anus korban," sambung Oka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dtk)
"Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Pelaku melancarkan perbuatan kejinya diawali membujuk korban yang masih duduk di SD dengan iming-iming makanan, minuman dan uang. Dia melakukan sodomi di areal kebun rumahnya.
Pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan lalu (melakukan sodomi, red) dengan imbalan berupa makanan, minuman, mainan dan uang. Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban," jelas Oka.
Aksi bejat pelaku ini diketahui setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan.
"Sesampainya di rumah karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban namun korban tidak mau menjawab. Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban," ungkap Oka.
Setelah dilihat kembali ternyata ada bagian pinggir luar bagian anusnya lecet. Setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban mengakui bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam anus korban," sambung Oka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dtk)
Loading...
loading...