CMBC Indonesia - Para buruh menyampaikan rasa tidak senang dengan pernyataan menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengancam akan menarik seluruh subsidi yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Langkah Menkeu ini akan diambil jika DPR ngotot ingin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. "Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," katanya
Ia menyatakan, KSPI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terbaru, pada 6 Februari 2020, KSPI bersama sayap organisasinya, Jamkes Watch melakukan unjuk rasa di Kementerian Kesehatan meminta agar kenaikan iuran dibatalkan. "BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," kata Said Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak, yakni pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). “Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” kata dia.
DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut. Penolakan itu mengundang pernyataan kontroversial dari Sri Mulyani yang mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp13 triliun. Defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 32 triliun.
"Bahkan jika meminta peraturan presiden (nomor 75 tahun 2019) dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia dalam rapat gabungan, di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).(ts)
Loading...
loading...