CMBC Indonesia - Polisi sudah melakukan penahanan terhadap Tohap Silaban, pria yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, Jakarta Barat. Selama di tahan, polisi menyebut tersangka sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf ke korban.
"Selama ditahan, tersangka sangat menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Arsya mengatakan tersangka juga menyampaikan ucapan permintaan maaf ke korban. Meski sudah menyesali perbuatannya, tersangka tetap dilakukan penahan dan kasus itu tetap berlanjut.
"Iya betul, selama ditahan ini tersangka menyampaikan jika permintaan maaf ke korban," jelas Arsya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih menyusun berkas perkara terkait kasus perlawanan terhadap petugas itu.
Seperti diketahui, kasus bermula ketika dua anggota PJR Polda Metro Jaya Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudi Rustam melakukan patroli di Tol Angke arah timur. Polisi melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol, menunggu ganjil-genap berakhir.
Polisi mengimbau pengendara itu untuk berjalan dan tidak berhenti di bahu jalan. Ketika para pengendara mobil pergi, Tohap justru tetap bertahan. Polisi pun turun dan menanyakan surat-surat kendaraannya serta mengingatkan Tohap agar tidak berhenti di bahu jalan tol kecuali dalam keadaan darurat.
Saat hendak ditilang, Tohap emosi dan mendorong Bripka Rusdy. Dia juga mencekik dan menantang duel Bripka Rusdy.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat kemudian menangkapnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu (8/2) dini hari tadi. Tohap juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(dtk)
"Selama ditahan, tersangka sangat menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Arsya mengatakan tersangka juga menyampaikan ucapan permintaan maaf ke korban. Meski sudah menyesali perbuatannya, tersangka tetap dilakukan penahan dan kasus itu tetap berlanjut.
"Iya betul, selama ditahan ini tersangka menyampaikan jika permintaan maaf ke korban," jelas Arsya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih menyusun berkas perkara terkait kasus perlawanan terhadap petugas itu.
Seperti diketahui, kasus bermula ketika dua anggota PJR Polda Metro Jaya Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudi Rustam melakukan patroli di Tol Angke arah timur. Polisi melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol, menunggu ganjil-genap berakhir.
Polisi mengimbau pengendara itu untuk berjalan dan tidak berhenti di bahu jalan. Ketika para pengendara mobil pergi, Tohap justru tetap bertahan. Polisi pun turun dan menanyakan surat-surat kendaraannya serta mengingatkan Tohap agar tidak berhenti di bahu jalan tol kecuali dalam keadaan darurat.
Saat hendak ditilang, Tohap emosi dan mendorong Bripka Rusdy. Dia juga mencekik dan menantang duel Bripka Rusdy.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat kemudian menangkapnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu (8/2) dini hari tadi. Tohap juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(dtk)
Loading...
loading...