CMBC Indonesia - Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nominalnya pun cukup besar, yaitu Rp 9,5 miliar.
Mengenai hal tersebut, pihak Gen Halilintar buka suara. Mereka sangat menyayangkan gugatan itu.
"Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Ya mereka sangat menyesalkan," kata tim kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Pasalnya, keluarga Gen Halilintar masih mempertanyakan kenapa hanya mereka yang digugat. Padahal banyak yang juga melakukan hal yang sama seperti itu.
"Artinya mereka bilang, 'Kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan Kreativitas.' Kalau pun mereka dibilang ada modal mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut.," ujar Sunan Kalijaga.
Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu," ia menandaskan.
Disebut Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum pihak Nagaswara sebagai penggugat, sebelumnya Gen Halilintar telah hadir dalam tiga kali masa mediasi.
Meski begitu, belum adanya tindakan lebih lanjut dari Gen Halilintar terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Pertemuan pertama itu langsung sama klien di wakili manajemen. Yang kedua itu saya selaku kuasa hukum dengan manajemen juga. Yang ketiga kita ketemu termasuk dengan beberapa yang hadir yang kecil-kecil (anak-anaknya) itu," jelas Yosh saat dihubungi awak media.
Seperti diketahui, Nagaswara selaku label musik menggugat Gen Halilintar karena telah mengubah lirik 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tanpa izin. Setelah itu video tersebut diunggahnya di YouTube, diduga untuk mencari keuntungan.(dtk)
Mengenai hal tersebut, pihak Gen Halilintar buka suara. Mereka sangat menyayangkan gugatan itu.
"Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Ya mereka sangat menyesalkan," kata tim kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Pasalnya, keluarga Gen Halilintar masih mempertanyakan kenapa hanya mereka yang digugat. Padahal banyak yang juga melakukan hal yang sama seperti itu.
"Artinya mereka bilang, 'Kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan Kreativitas.' Kalau pun mereka dibilang ada modal mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut.," ujar Sunan Kalijaga.
Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu," ia menandaskan.
Disebut Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum pihak Nagaswara sebagai penggugat, sebelumnya Gen Halilintar telah hadir dalam tiga kali masa mediasi.
Meski begitu, belum adanya tindakan lebih lanjut dari Gen Halilintar terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Pertemuan pertama itu langsung sama klien di wakili manajemen. Yang kedua itu saya selaku kuasa hukum dengan manajemen juga. Yang ketiga kita ketemu termasuk dengan beberapa yang hadir yang kecil-kecil (anak-anaknya) itu," jelas Yosh saat dihubungi awak media.
Seperti diketahui, Nagaswara selaku label musik menggugat Gen Halilintar karena telah mengubah lirik 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tanpa izin. Setelah itu video tersebut diunggahnya di YouTube, diduga untuk mencari keuntungan.(dtk)
Loading...
loading...