CMBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Penutupan itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjungnya positif narkoba. Hari ini, Satpol PP menyegel diskotek ini.
Pantauan detikcom, petugas ada seratusan orang dari petugas Satpol PP mendatangi diskotek Golden Crown, di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas dipimpin Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Tempat usaha ini telah melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ucap salah satu anggota Satpol PP di lokasi kepada petugas keamanan yang berjaga di Golden Crown.
Tidak ada perlawanan, Satpol PP langsung melakukan penyegelan di pintu lobi diskotek yang bernaung di bawah PT Mahkota Aman Sentosa ini. Penyegelan dilakukan di diskotek Golden Crown di lantai 5 dan 7.
Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue hanya satu orang.
Pemprov DKI Jakarta pun merespons hasil razia BNN tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyatakan izin diskotek Golden Crown langsung dicabut.
Cucu menyebut ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," ujar Cucu.(dtk)
Pantauan detikcom, petugas ada seratusan orang dari petugas Satpol PP mendatangi diskotek Golden Crown, di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas dipimpin Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Tempat usaha ini telah melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ucap salah satu anggota Satpol PP di lokasi kepada petugas keamanan yang berjaga di Golden Crown.
Tidak ada perlawanan, Satpol PP langsung melakukan penyegelan di pintu lobi diskotek yang bernaung di bawah PT Mahkota Aman Sentosa ini. Penyegelan dilakukan di diskotek Golden Crown di lantai 5 dan 7.
Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue hanya satu orang.
Pemprov DKI Jakarta pun merespons hasil razia BNN tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyatakan izin diskotek Golden Crown langsung dicabut.
Cucu menyebut ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," ujar Cucu.(dtk)
Loading...
loading...