CMBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan konstitusional dengan meminta Badan Intelijen Negara (BIN)-Polri untuk mendekati ormas yang menolak Omnibus Law.
“Sinting aja ini mah. Inkonstitusional. Layak dimakzulkan,” kata pengamat yang juga aktivis sosial Marco Kusumawijaya di akun Twitter-nya @mkusumawijaya.
Kata Marco, secara aturan Polri-BIN mendekati ormas yang melanggar hukum. “Kalau BIN dan Polisi itu kan normatifnya untuk “mendekati” orang yg melanggar hukum, bukan yang memperdebatkan hukum yang belum ada,” ungkapnya.
Marco berkomentar seperti itu menanggapi kicauan dari pemilik akun Twitter @DonAdam68: “Kalau jaman orba, ada perintah utk “mendekati” ormas atau orang tertentu itu artinya siap dibina atau dibinasakan.
Gak tahu kalau jaman sekarang….”.
Menurut Marco, Jokowi tidak paham arti demokrasi dengan memerintahkan BIN-Polri mendekati kelompok atau seseorang yang menolak Omnibus Law.
“Gilak ini! Seseorang yg benar2 tak paham artinya demokrasi! BIN-Polri disuruh “dekati”…😡,” ujar Marco.
Sebelumnya, Jokowi meminta Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN), untuk melakukan pendekatan dan komunikasi. Agar kebijakan itu bisa dipahami.
“Kepada kapolri, kepala BIN, jaksa agung dan seluruh kementerian yang terkait, yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan,” tutur Presiden.(sn)
Ya, kalau BIN dan Polisi itu kan normatifnya untuk “mendekati” orang yg melanggar hukum, bukan yg memperdebatkan hukum yg belum ada. Sinting aja ini mah. Inkonstitusional. Layak dimakzulkan. https://t.co/HTtzKRoKtk
— Marco Kusumawijaya (@mkusumawijaya) February 23, 2020
Loading...
loading...