CMBC Indonesia - Kejaksaan Agung masih menangani kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penanganan kasus tersebut hampir selesai.
"Kita secepatnya. Bayangin saja, perkara ini baru dimulai 19 Desember (2019). Padahal perkara ini begitu beratnya, 19 Desember loh, artinya baru dua bulan setengah, artinya udah hampir selesai," kata Burhanuddin di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Untuk menyelesaikan kasus itu, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Keuangan Negara (BPK). Dia menyebut BPK memeriksa kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK," ujarnya.
Terkait kapan waktu penuntasan kasus Jiwasraya, Burhanuddin tak menyebut target. Dia menegaskan menunggu hasil dari BPK.
"Selesainya BPK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, meminta kasus Jiwasraya dapat diselesaikan hingga tuntas. Dia mengatakan kliennya merasa dijadikan tumbal dalam kasus Jiwasraya.
"Kami menurut analisa kami kuasa hukum, ini ada kekuatan-kekuatan besar, kekuatan besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama yaitu untuk menutupi perbuatan mereka, menutupi supaya tidak terbuka," kata Muchtar di Papa Ron's Pizza Cafe, Kantor Pusat LPP TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2).(dtk)
"Kita secepatnya. Bayangin saja, perkara ini baru dimulai 19 Desember (2019). Padahal perkara ini begitu beratnya, 19 Desember loh, artinya baru dua bulan setengah, artinya udah hampir selesai," kata Burhanuddin di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Untuk menyelesaikan kasus itu, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Keuangan Negara (BPK). Dia menyebut BPK memeriksa kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK," ujarnya.
Terkait kapan waktu penuntasan kasus Jiwasraya, Burhanuddin tak menyebut target. Dia menegaskan menunggu hasil dari BPK.
"Selesainya BPK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, meminta kasus Jiwasraya dapat diselesaikan hingga tuntas. Dia mengatakan kliennya merasa dijadikan tumbal dalam kasus Jiwasraya.
"Kami menurut analisa kami kuasa hukum, ini ada kekuatan-kekuatan besar, kekuatan besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama yaitu untuk menutupi perbuatan mereka, menutupi supaya tidak terbuka," kata Muchtar di Papa Ron's Pizza Cafe, Kantor Pusat LPP TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2).(dtk)
Loading...
loading...