Komisi X DPR RI Puji Kebijakan 50% Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 12 Februari 2020

Komisi X DPR RI Puji Kebijakan 50% Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

Komisi X DPR RI Puji Kebijakan 50% Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

Komisi X DPR RI Puji Kebijakan 50% Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer
CMBC Indonesia -  Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengacungi jempol keberanian Mendikbud Nadiem Makarim menaikan batasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 15 persen ke 50 persen untuk gaji tenaga honorer. Kebijakan ini diyakini akan berdampak positif peningkatan kualitas pendidikan.
Menurutnya selama ini minimnya apreasiasi pemerintah kepada guru honorer disinyalir menjadi hambatan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Adanya kebijakan 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

"Keberanian Kemendikbud memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS untuk gaji honorer saya yakin akan memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kualitas Pendidikan di Indonesia," kata Huda di kantor DPW PKB Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya saat ini setidaknya ada 1,5 juta guru berstatus tenaga honorer. Jumlah tersebut belum ditambah dengan staf bagian administrasi yang juga jumlahnya tidak sedikit.

"Jutaan tenaga honorer itu selama ini dibayar dengan gaji seadanya karena memang tidak ada alokasi anggaran khusus bagi mereka baik dari APBN maupun APBD," ucap Ketua DPW PKB Jabar ini.

Dia menyebut pihak sekolah punya keleluasaan lebih mengalokasikan separuh dana bos untuk kesejahteraan guru honorer. Mengingat, skema pencairan BOS langsung ke rekening sekolah.

"Kami berharap skema ini juga akan memberikan dampak kesejahteraan bagi tenaga honorer karena pimpinan sekolah langsung bisa mengalokasikan anggaran bagi mereka," kata Huda.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan episode ketiga dari kebijakan 'Merdeka Belajar'. Nadiem mengatakan sebanyak 50 persen anggaran dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru honorer.

Nadiem menyampaikan ini dalam konferensi pers tentang 'Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dan Desa Berbasis Kinerja', di Gedung Djuanda I, di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir.

"Jadi kalau episode 1 mengenai asesmen Merdeka Belajar yaitu UN USBN Zonasi dan RPP. Itu episode 1. Episode 2 adalah tema Kampus Merdeka itu mengenai buka prodi baru, akreditasi SKS yang dimerdekakan di kampus dan PTN BH. Itu episode 2. Jadi kita hari ini ada di episode 3. Episode 3 Topiknya adalah BOS," kata Nadiem.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved