CMBC Indonesia - Terdakwa kasus dugaan suap dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Miftahul Ulum mengaku hanya menjadi korban dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Ulum melalui penasihat hukumnya, Laradi Eno, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Ulum, kata dia, merasa aneh dengan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
"5 saksi jelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," ujar Laradi Eno.
Laradi Eno juga menyinggung munculnya sejumlah inisial-inisial saat persidangan berjalan. Namun, seolah semua diarahkan kepada kliennya seorang.
"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," katanya.
Atas dasar itu, kata Laradi Eno, kliennya berjanji akan mengungkap semua yang diketahuinya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang.
Sekaligus memikirkan akan mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk juga, lanjutnya, mengungkap dugaan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap dana hibah KONI ini.
"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan demgan cara-cara nanti kita ikuti persidangannya," demikian Laradi Eno. (Rmol)
Hal itu disampaikan Ulum melalui penasihat hukumnya, Laradi Eno, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Ulum, kata dia, merasa aneh dengan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
"5 saksi jelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," ujar Laradi Eno.
Laradi Eno juga menyinggung munculnya sejumlah inisial-inisial saat persidangan berjalan. Namun, seolah semua diarahkan kepada kliennya seorang.
"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," katanya.
Atas dasar itu, kata Laradi Eno, kliennya berjanji akan mengungkap semua yang diketahuinya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang.
Sekaligus memikirkan akan mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk juga, lanjutnya, mengungkap dugaan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap dana hibah KONI ini.
"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan demgan cara-cara nanti kita ikuti persidangannya," demikian Laradi Eno. (Rmol)
Loading...
loading...