CMBC Indonesia - Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan umum (Pemilu) baik pemilihan presiden, anggota DPR, DPD yang tetap dilaksanakan serentak.
PPP mempertanyakan makna (Pemilu) serentak itu apakah hari pencoblosannya atau proses pengajuannya," ujar politisi PPP, Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).
Arsul Sani mengatakan, amar putusan MK tersebut memang tidak hanya satu tafsir soal keserentakan yang dimaksud. Apakah serentak disitu dalam arti hari pencoblosannya harus sama antara Pileg dan Pilpres atau hanya proses awalnya saja yang harus serentak.
"Kan bisa saja Pemilu itu kita selenggarakan serentak dalam arti misalnya, yang namanya pengajuan calon anggota DPR RI, anggota DPD, capres dan cawapresnya bersamaan. Tetapi pelaksanaan pencoblosannya apakah harus bersamaan atau tidak?" kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menilai hal terpenting dari putusan MK disitu yakni proses awal dari penyelenggaraan pemilu. Sebab, publik berhak tahu siapa calon yang akan dipilihnya tersebut.
"Jadi disitu tidak ada istilah katakanlah membeli kucing dalam karung untuk Capres maupun Cawpres. Karena kalau dulu sebelum Pemilu serentak 2019 itu kan kita belum tahu siapa capres, cawapres, pemilu legislatif," demikian Arsul Sani. (Rmol)
PPP mempertanyakan makna (Pemilu) serentak itu apakah hari pencoblosannya atau proses pengajuannya," ujar politisi PPP, Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).
Arsul Sani mengatakan, amar putusan MK tersebut memang tidak hanya satu tafsir soal keserentakan yang dimaksud. Apakah serentak disitu dalam arti hari pencoblosannya harus sama antara Pileg dan Pilpres atau hanya proses awalnya saja yang harus serentak.
"Kan bisa saja Pemilu itu kita selenggarakan serentak dalam arti misalnya, yang namanya pengajuan calon anggota DPR RI, anggota DPD, capres dan cawapresnya bersamaan. Tetapi pelaksanaan pencoblosannya apakah harus bersamaan atau tidak?" kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menilai hal terpenting dari putusan MK disitu yakni proses awal dari penyelenggaraan pemilu. Sebab, publik berhak tahu siapa calon yang akan dipilihnya tersebut.
"Jadi disitu tidak ada istilah katakanlah membeli kucing dalam karung untuk Capres maupun Cawpres. Karena kalau dulu sebelum Pemilu serentak 2019 itu kan kita belum tahu siapa capres, cawapres, pemilu legislatif," demikian Arsul Sani. (Rmol)
Loading...
loading...