Murka Imam Nahrawi ke Sesmenpora karena Tak Dapat Peran di Hadapan Jokowi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 14 Februari 2020

Murka Imam Nahrawi ke Sesmenpora karena Tak Dapat Peran di Hadapan Jokowi

Murka Imam Nahrawi ke Sesmenpora karena Tak Dapat Peran di Hadapan Jokowi

Murka Imam Nahrawi ke Sesmenpora karena Tak Dapat Peran di Hadapan Jokowi


CMBC Indonesia - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam sidang tersebut, Gatot bercerita mengenai hubungannya yang tidak baik dengan Imam ketika masih menjabat Menpora. Gatot mengatakan, Imam pernah memintanya mundur hingga menyurati Presiden Jokowi agar mencopotnya. 

Gatot dianggap gagal menjadikan Imam sebagai penerima bendera merah putih dari Presiden Jokowi dalam acara pelepasan kontingen Indonesia untuk Asian Para Games 2018 di Istana Negara pada 2 Oktober 2018. 

Saat itu Jokowi menyerahkan bendara merah putih kepada Ketua Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC), Raja Sapta Oktohari. Selanjutnya, Raja Sapta menyerahkan bendera tersebut kepada Ketua Kontingen Atlet atau Chef de Mission (CdM) Indonesia di Asian Para Games 2018, Arminsyah.

"Kejadian pada tanggal 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA dari Pak Ulum. Saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden. Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan caption-nya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," ujar Gatot saat bersaksi untuk terdakwa Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (13/2).

"Alasannya karena pada saat pengukuhan kontingen itu, saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam sebagai yang saat itu tidak melaporkan (kegiatan) kepada Presiden atau juga menerima pataka (bendera lambang pasukan) dari Presiden dan saya dianggap bodoh, dianggap tolol," lanjutnya. 

Jaksa KPK lalu menunjukkan isi WhatsApp Imam kepada Ulum:
Imam: Sakit hatiku di Istana tadi gak ada peran apa pun ke saya sampai soal penyerahan bendera ke CDM dr Presiden RI pun tidak. Ke mana sesmen dan protokol Kemenpora? Bodoh semua. Sesmen suruh mundur saja sekarang juga.
Ulum: Siap
Imam: Suruh buat surat pengunduran diri
Ulum: Disampaikan

Mendapat WhatsApp dari Ulum, Gatot lalu mengonfirmasi permintaan tersebut langsung kepada Imam.

"Saya konfirmasi kepada beliau (Imam) dan saya minta maaf kalau pada acara di Istana tanggal 2 Oktober 2018 itu saya tidak bisa menempatkan Pak Menteri sebagai yang menerima Pataka. Karena penerima pataka itu adalah di atasnya Pak Menteri, yaitu Ibu Puan Maharani selaku Menko PMK. Kedua yang mengatur kegiatan itu kan protokol di Istananya, kepala sekretariat presiden, bukan area saya. Saya minta maaf kepada Pak Menteri karena itu di luar kemampuan saya," kata Gatot menjelaskan.

Meski sudah meminta maaf, Gatot belakangan mengetahui Imam mengirim surat permintaan kepada Presiden Jokowi untuk mencopotnya. 

"Setelah kejadian itu, saya kan minta maaf. Kegiatan berjalan, hanya saja kemudian saya terkejut. Saya tahunya di awal Desember 2018 rupanya satu kantor itu heboh. Saya tidak tahu kalau pada tanggal 16 November 2018 Pak Imam kirim surat kepada Presiden untuk penggantian Gatot S. Dewa Broto selaku Sesmenpora," ungkap Gatot.

Namun surat Imam kepada Jokowi itu tanpa paraf Gatot. Padahal seharusnya setiap surat Menpora harus ada paraf Sesmenpora. 

"Lazimnya surat menteri itu ada parafnya Sesmen. Akan tetapi, karena itu terkait saya pribadi saya, maka tidak ada paraf saya. Dan alhamdulilah surat itu tidak ditindaklanjuti oleh Presiden. Saya juga tahunya surat itu dari media. Akan tetapi, sekarang saya bawa juga surat fisiknya ini (di sidang)," kata Gatot.

Dalam perkaranya, Ulum didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy. Uang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018.

Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

Selain itu, Ulum juga didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora.(*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved