CMBC Indonesia - Berawal adanya kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan karyawan baik itu buruh selalu yang menjadi korban akan tindakan yang sudah melakukan one prestasi atas kontrak kerja yang dilakukan Pengusaha.
Hal ini pun terjadi terhadap karyawan kontrak PT. Smart Gloves Cooperatian, dan insiden yang sangat mengecewakan dan mencoreng serta melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, peristiwa yang dilakukan Oknum di Jajaran Managerial PT. Smart Gloves Cooperation terhadap wartawan Media Itana Rakyat yang bertugas untuk melakukan tugas jurnalis, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas informasi yang diterima tim media terbitan Jakarta, akan hak hak karyawan yang menjadi korban ketidak diterimanya hak hak karyawan selama bekerja di PT.Smart Gloves Cooperation berlokasi di Kawasan Kim Star Tanjung morawa.
Kedatangan wartawan Media Istana Rakyat ingin mengkonfirmasi permasalahan tersebut jumat, 28/2/2020, disaat ingin konfirmasi wartawan media MIR sempat dihalang halangi untuk dapat masuk maupun mendapatkan konfirmasi.
Dengan trik dan cara lebih sopan wartawan Media Istana Rakyat dapat masuk untuk dapat menemui pihak yang dapat memberikan informasi atas peristiwa dan hilangnya hak hak karyawan atas upah yang selama bekerja tidak diberikan oleh Perusahaan besar PT.Smart Gloves Cooperation.
Disaat wartawan MIR masuk keruangan dan diterima baik oleh manajemen HRD lusi diruangannya yang besar sebelumnya, dan menunjukkan jati diri sebagai wartawan dari Media cetak MIR terbitan Jakarta yang beralamat di Dewan Pers, serta menunjukkan media cetak MIR ke salah satu manajemen PT. SGC.
"Saya menunjukkan jati diri dan surat tugas, dan memberikan tabloid MIR ke HRD dan ingin konfirmasi",terang widya wartawan Media Istana Rakyat, jumat, 28/2/2020.
Peristiwa yang tidak menyenangkan pun terjadi terhadap wartawan setelah seorang yang telah diketahui dirinya sebagai manajer di PT. SGC Tersebut.
Dengan arogan dan mendapat perlakuan langsung dengan membuang tanda pengenal milik wartawan Media Istana Rakyat sebelum mendapatkan konfirmasi yang dilakukan manajer dan diketahui Bernama Sutan Tobing serta merampas alat komunikasi milik wartawan Media Istana Rakyat.
Bahasa yang dikeluarkan dari mulut seorang Oknum PT. Smart Gloves Cooperation telah mencoreng kewibawaan sebuah Media dan menghalang halangi tugas serta fungsi wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan UU Pers yang berlaku di Indonesia.
"Tidak laku media jakarta disini," ungkap widya mengulangi perkataan Sutan Tobing, kepada tim media, yang didampingin tim hukum Media Istana Rakyat Yunan Helmi.S.H, dari Area Law Office dan Rekan.
"Dan saya akan laporkan Ke Polda kalian," terang widya mengulangi perkataan arogan seorang Sutan Tobing, dan mengusir wartawan Media Istana Rakyat.
Atas peristiwa yang menimpa wartawan Media Istana Rakyat, Pimpinan Redaksi A.Daulay, S.E, merasa jiwanya terpanggil bahwa arogansi PT. SMC terhadap media sudah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, yang menghalang halangi untuk mendapatkan informasi dan ditugaskannya wartawan MIR untuk melakukan cek dan ricek atas kasus hilangnya hak hak karyawan.
"Kami selaku insan Pers akan melakukan tindakan dengan nyata bahwa oknum Sutan Tobing yang dia juga sebagai buruh juga yang hanya dibedakan statusnya saja dari karyawan lainnya sudah merasa sombong dengan menyebut nyebut Polda untuk melaporkan Media Istana Rakyat", tegas A.Daulay.S.E saat dikonfirmasi Tim media Potret yang saat ini sebagai Wakil Direktur Media Group (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Pusat, dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Istana Rakyat.
"Kami tidak terima akan perbuatan PT.Smart Gloves Cooperation oleh manajer mereka, yang berarti semua tindakan arogansi mereka disetujui oleh Pimpinan pimpinan PT.Smart Gloves Cooperation", ungkap nya kembali.
Disamping itu patut diduga juga PT.Smart Gloves Cooperation ada melakukan penyimpangan terhadap hal hal yang lainnya dan merugikan Negara, disamping limbah dari perusahaan tersebut, informasi yang diterima dari para karyawan yang tidak ingin disebut namanya, dikarenakan sikap tertutup dari Perusahaan PMA yang bisa dinotabenekan salah satu perusahaan besar dengan mempekerjakan ratusan karyawan tersebut.
PT.SGC ini sebelumnya juga sempat di demo oleh karyawan dan memecat secara sepihak, namun adanya indikasi dari mediasi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja seakan menutup mata dan luputnya pengawasan yang melekat sebagai dinas yang menaungi dan melaksanakan pengawasan UU tenaga kerja, seakan para pekerja tiada berharga apalagi Insan pers oleh Perusahaan Besar yang mengandalkan Kekuasaan atau backing dibelakangnya.
DPP AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Menanggapi kejadia tersebut, Yusuf Direktur Media Group AWPI menegaskan "Wartawan memiliki Fungsi Sosial Control, maka Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, PT SGC juga menaggar UU Pers No.40 1999, maka ini harus segera di laporkan kepihak yang berwajib, kriminalisasi wartawan harus diproses secara hukum yang berlaku" Tegas Yusuf Saat di Konfirmasi di Kantor DPP AWPI Gedung Dewan Pers Lantai.5 Jakarta Pusat. (28/02)
Yusuf Juga menambahkan, Fungsi pers berdasarkan undang-undang No 40/1999, sebagai fungsi Kontrol Sosial, Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur, Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak, Melindungi hak-hak asasi manusia, Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat Menjaga agar jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD, dan Undang Undang yang berlaku. Jelasnya. (*)
Loading...
loading...