CMBC Indonesia - Pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai Ketua Umum Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) ternyata ditolak anggota partai.
Hal itu berdasarkan keputusan bulat yang diambil dalam pertemuan khusus Dewan Tertinggi partai yang berlangsung lebih dari dua jam di Menara Yayasan Selangor, Malaysia, Senin malam (24/2).
Dilansir dari Bernama, Sekretaris Jenderal Bersatu, Datuk Marzuki Yahya juga membantah kabar adanya beberapa anggota parlemen dan pimpinan bersatu yang meninggalkan partai.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Presiden Partai, Tan Sri Muhyiddin Yassin. Kemudian ada Wakil Presiden Partai Datuk Seri Mukhriz Mahathir, Datuk Abdul Rashid Ansari, Ketua Pemuda Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dan kepala sayap perempuan, Datuk Seri Rina Mohd Harun.
Meski memutuskan mundur sebagai Perdana Menteri, Mahathir Mohamad kini justru resmi dilantik sebagai Perdana Menteri sementara oleh Yang Dipertuan Agung Al Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat 2a tentang Perlembagaan Persekutuaan.
Walau bagaimanapun, Baginda telah berkenan untuk melantik YAB Tun Dr. Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri interim, sementara menunggu pelantikan Perdana Menteri," demikian pernyataan tersebut.
Selama menjabat sebagai interim PM Mahathir akan mengurus pemilihan hingga Perdana Menteri baru dilantik dan kabinet dibentuk.(rmol)
Hal itu berdasarkan keputusan bulat yang diambil dalam pertemuan khusus Dewan Tertinggi partai yang berlangsung lebih dari dua jam di Menara Yayasan Selangor, Malaysia, Senin malam (24/2).
Dilansir dari Bernama, Sekretaris Jenderal Bersatu, Datuk Marzuki Yahya juga membantah kabar adanya beberapa anggota parlemen dan pimpinan bersatu yang meninggalkan partai.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Presiden Partai, Tan Sri Muhyiddin Yassin. Kemudian ada Wakil Presiden Partai Datuk Seri Mukhriz Mahathir, Datuk Abdul Rashid Ansari, Ketua Pemuda Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dan kepala sayap perempuan, Datuk Seri Rina Mohd Harun.
Meski memutuskan mundur sebagai Perdana Menteri, Mahathir Mohamad kini justru resmi dilantik sebagai Perdana Menteri sementara oleh Yang Dipertuan Agung Al Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat 2a tentang Perlembagaan Persekutuaan.
Walau bagaimanapun, Baginda telah berkenan untuk melantik YAB Tun Dr. Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri interim, sementara menunggu pelantikan Perdana Menteri," demikian pernyataan tersebut.
Selama menjabat sebagai interim PM Mahathir akan mengurus pemilihan hingga Perdana Menteri baru dilantik dan kabinet dibentuk.(rmol)
Loading...
loading...