CMBC Indonesia - Polemik sengketa Gedung Astranawa antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam kembali bergulir.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan PKB Jatim dan melakukan eksekusi, kini, sengketa tersebut berlanjut ke jilid 2.
“Saya akan buktikan dalam babak kedua ini, bahwa PKB adalah perampok,” tegas Choirul Anam dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (14/2).
Pria yang akrab disapa Cak Anam ini mengaku telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk melawan PKB.
Diantaranya, melakuakn gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang. Kedua, Cak Anam juga menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000.
Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat PKB Jatim.
Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di Gayungsari, Menanggal.
“Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Rungkut,” tutur mantan Ketua GP Ansor Jatim itu.
Tak hanya itu, YKP tidak memiliki surat aslinya. Begitu pula pihak Cak Anam. Cak Anam juga merasa aneh, sebab, surat persetujuan asli rupanya dimiliki PKB. Menurut dia, PKB tidak ada kaitan dengan surat tersebut dan tidak berhak memiliki.
“Padahal itu surat internal. Harusnya dari dewan pengawas ke direktur. Kenapa sampai ke PKB?. Ini yang aneh,” katanya.
Sementara, pengacara Cak Anam, Andi Mulya optimistis gugatan tersebut dikabulkan. Menurut dia, kini PKB masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut.
Jika nantinya gugatan itu dikabulkan maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha GD Pekabe.
“Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh,” sambung Andi. (Rmol)
Setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan PKB Jatim dan melakukan eksekusi, kini, sengketa tersebut berlanjut ke jilid 2.
“Saya akan buktikan dalam babak kedua ini, bahwa PKB adalah perampok,” tegas Choirul Anam dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (14/2).
Pria yang akrab disapa Cak Anam ini mengaku telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk melawan PKB.
Diantaranya, melakuakn gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang. Kedua, Cak Anam juga menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000.
Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat PKB Jatim.
Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di Gayungsari, Menanggal.
“Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Rungkut,” tutur mantan Ketua GP Ansor Jatim itu.
Tak hanya itu, YKP tidak memiliki surat aslinya. Begitu pula pihak Cak Anam. Cak Anam juga merasa aneh, sebab, surat persetujuan asli rupanya dimiliki PKB. Menurut dia, PKB tidak ada kaitan dengan surat tersebut dan tidak berhak memiliki.
“Padahal itu surat internal. Harusnya dari dewan pengawas ke direktur. Kenapa sampai ke PKB?. Ini yang aneh,” katanya.
Sementara, pengacara Cak Anam, Andi Mulya optimistis gugatan tersebut dikabulkan. Menurut dia, kini PKB masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut.
Jika nantinya gugatan itu dikabulkan maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha GD Pekabe.
“Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh,” sambung Andi. (Rmol)
Loading...
loading...