Rekomendasi Kongres Umat Islam: Tolak Omnibus Law hingga Bubarkan BPIP - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 29 Februari 2020

Rekomendasi Kongres Umat Islam: Tolak Omnibus Law hingga Bubarkan BPIP

Rekomendasi Kongres Umat Islam: Tolak Omnibus Law hingga Bubarkan BPIP

Rekomendasi Kongres Umat Islam: Tolak Omnibus Law hingga Bubarkan BPIP


CMBC Indonesia - Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan umat dan bangsa Indonesia. Di antaranya yaitu menolak omnibus law Cipta Kerja, RUU Ketahanan Keluarga, hingga pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Forum KUII VII menilai omnibus law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga tidak berpihak kepada kemaslahatan umat dan bangsa. Masalah juga dinilai terdapat pada RUU lainnya, yaitu RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, serta revisi UU KUHP.

Dalam konteks permasalahan itu, forum kongres mendorong agar DPR yang mewakili masyarakat dalam penolakan tersebut.

“Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, revisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Abdurahman Dahlan saat membacakan rekomendasi hasil KUII VII di Hotel Novotel Bangka and Convention Centre, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/2).

Selain RUU, KUII VII juga menyoroti persoalan penafsiran atas Pancasila yang belakangan dinilai menimbulkan polemik. Mereka menilai BPIP tak diperlukan dan sebaiknya dibubarkan.

“Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP,” ucap Dahlan.

KUII VII yang berlangsung dari tanggal 25-28 Februari menghasilkan bermacam rekomendasi. Kongres kali ini fokus pada persoalan ekonomi serta perjuangan politik umat Islam Indonesia.

Sederet rekomendasi tentang ekonomi kerakyatan, penguatan sistem ekonomi syariah, pemajuan pendidikan, evaluasi hukum, pemajuan pendidikan, hingga pemberdayaan UMKM termaktub dalam naskah rekomendasi KUII VII.

Beberapa poin rekomendasi itu seperti 'Mensosialisasikan konsep filantropi Islam yang ideal untuk berkontribusi pada penguatan ekonomi keumatan sesuai prinsip universal (rahmatan lil’alamin) dan berkeadilan dalam bingkai ke-Indonesia-an', serta mendorong pemerintah untuk 'Memberikan kemudahan dalam pembiayaan dan pemanfaatan lahan bagi pelaku UMKM dalam rangka kebangkitan ekonomi umat untuk pemerataan kesejahteraan'.

Rekomendasi tersebut adalah hasil pembahasan yang melibatkan lebih 800 peserta dari berbagai kalangan ulama, cendikiawan muslim, hingga perwakilan ormas Islam. Rekomendasi diharapkan bisa menjadi solusi bagi masalah umat dan bangsa, serta mendorong kemajuan umat.

Sebagai abstraksi dari sederet rekomendasi kongres, diterbitkan pula deklarasi yang dinamai Deklarasi Bangka Belitung. Deklarasi ini berisi sembilan poin imbauan, dorongan dan seruan terkait persoalan umat dan kebangsaan.

Sebagai langkah nyata dari deklarasi dan rekomendasi, kongres membentuk Badan Pekerja yang akan menindaklanjutinya. Badan tersebut bertugas menyosialisasikan serta membawa rekomendasi tersebut ke tataran realisasi, baik melalui legislasi, pemerintahan maupun gerakan kemasyarakatan.

Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, menjelaskan Badan Pekerja nantinya akan beranggotakan perwakilan ormas-ormas Islam Indonesia.

“Ya, tindak lanjutnya, akan dibentuk badan kerja. Anggotanya dari perwakilan organisasi-organisasi Islam,” terang Muhyiddin.(kp)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved