CMBC Indonesia - Alasan salah ketik draft RUU Omnibus Law Ciptaker Pasal 170 soal pemerintah dapat mengubah Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP) dinilai tidak wajar dan tidak masuk akal.
Sebab, tidak mungkin kesalahan ketik terjadi sebanyak 1 Pasal dan Ayat yang notabene merupakan kesatuan utuh dalam aturan.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat? Kalau tadi 1 kata, oke lah! Isi dari Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi, saling berkaitan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon di akun Twitter pribadinya, Selasa (18/2).
Baginya, masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam memaknai beragam manuver yang dilakukan pemerintah. Karena itu, ia meminta kepada pemerintah mengakui bahwa sejak awal RUU Omnibus Law Ciptaker, khususnya Pasal 170 itu memiliki agenda tertentu.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian (pemerintah) ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka," pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan terdapat kesalahan pada pasal 170 RUU Ciptaker. Sebab, peraturan pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang (UU).
"Ya ya, engga bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang undangan itu. Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," ujar Yasonna. (Rmol)
Sebab, tidak mungkin kesalahan ketik terjadi sebanyak 1 Pasal dan Ayat yang notabene merupakan kesatuan utuh dalam aturan.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 Pasal 3 ayat? Kalau tadi 1 kata, oke lah! Isi dari Ayat 1 sampai 3 sistematis lagi, saling berkaitan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon di akun Twitter pribadinya, Selasa (18/2).
Baginya, masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam memaknai beragam manuver yang dilakukan pemerintah. Karena itu, ia meminta kepada pemerintah mengakui bahwa sejak awal RUU Omnibus Law Ciptaker, khususnya Pasal 170 itu memiliki agenda tertentu.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian (pemerintah) ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka," pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan terdapat kesalahan pada pasal 170 RUU Ciptaker. Sebab, peraturan pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang (UU).
"Ya ya, engga bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang undangan itu. Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," ujar Yasonna. (Rmol)
Loading...
loading...