Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap 15 Ribu Dolar Sigapura, Kuasa Hukum: Sejak Awal Memang Ingin Dikembalikan - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 15 Februari 2020

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap 15 Ribu Dolar Sigapura, Kuasa Hukum: Sejak Awal Memang Ingin Dikembalikan

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap 15 Ribu Dolar Sigapura, Kuasa Hukum: Sejak Awal Memang Ingin Dikembalikan

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap 15 Ribu Dolar Sigapura, Kuasa Hukum: Sejak Awal Memang Ingin Dikembalikan
CMBC Indonesia - Tersangka Wahyu Setiawan telah mengembalikan uang suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang suap yang dikembalikan Wahyu sebesar 15 ribu dolar Singapura. Uang tersebut merupakan pemberian dari mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Tadi menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterima di Pejaten Village sebesar 15 ribu Singapur Dollar. Itu uang yang dianggap Rp 200 juta oleh KPK waktu konpres penetapan tersangka," ucap Kuasa Hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2).

Tony melanjutkan, uang 15 ribu dolar tersebut diberikan oleh Agustiani kepada Wahyu dengan cara memaksa. Padahal kata Tony, Wahyu Setiawan sudah menolak berkali-kali uang tersebut.

"Tapi dipaksa terus suruh ambil, akhirnya Pak WS (Wahyu Setiawan) bilang ya sudah saya ambil tapi saya pinjam. Begitu bahasanya Pak WS. Jadi 15 ribu SGD itu lah yang diambil dari Tio (Agustiani Tio Fredelina)," ungkap Tony.

Tony pun juga mengungkapkan bahwa kliennya tersebut juga telah berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Agustiani.

Namun belum sempat mengembalikan uang, Wahyu Setiawan sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.

"Ya memang dari awal mas Wahyu ingin mengembalikan ke Agustina, cuma karena waktunya belum sempat terus keburu kena OTT," kata Tony.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved