CMBC Indonesia - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut sudah mencoba meminta rekaman closed circuit television (CCTV) ke PT Angkasa Pura II setelah tangkapan layar Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beredar di publik. Namun, menurut Yasonna, pihak Angkasa Pura enggan memberikan rekaman CCTV itu.
Yasonna menyampaikan itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Awalnya anggota Komisi III Benny K Harman yang menyinggung mengenai rekaman CCTV tersebut.
"Di sisi yang lain ada CCTV, ya kan, CCTV yang diperoleh Tempo bahwa kemudian mengumumkan bahwa Masiku ini sudah masuk (ke Indonesia). Kan begitu, Pak," kata Benny dalam rapat.
"Pak menteri tidak salah, hanya alat informasinya Pak Menteri relay on, alat tadi. Sedangkan Tempo pada CCTV. Itu saja bedanya," imbuhnya.
Yasonna menjelaskan PT Angkasa Pura yang berwenang mengenai CCTV di tiap bandara. Barulah setelah itu Yasonna menyebut pihak Angkasa Pura enggan memberikan rekaman CCTV terkait Harun Masiku.
"Jadi data yang CCTV ini ada di Angkasa Pura, bukan di Imigrasi. Supaya jelas. Jadi, data Angkasa Pura menunjukkan. Mereka (Tempo) memungkinkan ke Angkasa Pura, minta," sebut Yasonna.
"Pada hari Minggu bahkan Kemenkum HAM, melalui Kakanwil Imigrasi meminta ke... meminta dokumen CCTV ke Angkasa Pura, tidak diberikan dengan alasan libur kerja," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang masih buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Setidaknya hingga 16 Januari 2020 Yasonna memastikan Harun masih di luar negeri. Di sisi lain saat itu sudah beredar kabar bila Harun Masiku sudah di Indonesia per 7 Januari 2020.(dtk)
Yasonna menyampaikan itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Awalnya anggota Komisi III Benny K Harman yang menyinggung mengenai rekaman CCTV tersebut.
"Di sisi yang lain ada CCTV, ya kan, CCTV yang diperoleh Tempo bahwa kemudian mengumumkan bahwa Masiku ini sudah masuk (ke Indonesia). Kan begitu, Pak," kata Benny dalam rapat.
"Pak menteri tidak salah, hanya alat informasinya Pak Menteri relay on, alat tadi. Sedangkan Tempo pada CCTV. Itu saja bedanya," imbuhnya.
Yasonna menjelaskan PT Angkasa Pura yang berwenang mengenai CCTV di tiap bandara. Barulah setelah itu Yasonna menyebut pihak Angkasa Pura enggan memberikan rekaman CCTV terkait Harun Masiku.
"Jadi data yang CCTV ini ada di Angkasa Pura, bukan di Imigrasi. Supaya jelas. Jadi, data Angkasa Pura menunjukkan. Mereka (Tempo) memungkinkan ke Angkasa Pura, minta," sebut Yasonna.
"Pada hari Minggu bahkan Kemenkum HAM, melalui Kakanwil Imigrasi meminta ke... meminta dokumen CCTV ke Angkasa Pura, tidak diberikan dengan alasan libur kerja," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang masih buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Setidaknya hingga 16 Januari 2020 Yasonna memastikan Harun masih di luar negeri. Di sisi lain saat itu sudah beredar kabar bila Harun Masiku sudah di Indonesia per 7 Januari 2020.(dtk)
Loading...
loading...